Kali ini akan diulas singkat Pasal 332 KUHP perihal Melarikan Wanita.
1. Tindak Pidana Melarikan Wanita dalam KUHP masuk pada BAB XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
[Artikel sebelumnya: MAKAR DALAM KUHP]
2. 332 ayat 1 huruf a "Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;"
3. Jadi terjerat 332 ayat 1 huruf a jika:
a) Melarikan wanita belum dewasa,
b) Melarikan si wanita dengan persetujuannya tapi tanpa persetujuan orang tua atau wali si wanita,
c) Maksud melarikan wanita untuk menguasainya dalam perkawinan (dikawini oleh yang membawa lari) atau menguasainya diluar perkawinan (dibawa lari tapi tidak dikawini oleh si pembawa lari).
4. Kita lanjut ke bunyi Pasal 332 ayat 1 huruf b "Bersalah melarikan wanita dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu."
5. Terjerat 332 ayat 1 huruf b jika:
a) Membawa lari seorang wanita;
b) Dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan;
c) Dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan."
6. "Tipu muslihat" itu artinya tdk sesuai kenyataan yang sebenarnya. Contoh: saya Pengusaha padahal hanya karyawan. Saya anak jendral A padahal bukan. "Kekerasan" artinya kekerasan terhadap anggota tubuh: ditampar, dipukul, ditendang, dijenggut, disundut (rokok), dijewer, dicubit,..dll. "Ancaman kekerasan" artinya menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Jika kekerasan sudah berupa perbuatan yang menyakiti atau melukai tubuh, maka ancaman kekerasan baru sampai sebatas penyampaian maksud ingin melukai/merugikan atau mencelakakan kepada yang diancam.
7. 332 ayat 1 huruf b ancaman pidana lebih tinggi dibanding huruf a karena menggunakan "tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan" dan tanpa adanya persetujuan dari wanita yang menjadi korban tindak pidana tersebut sebagaimana 332 ayat 1 huruf a.
8. Pidana 332 Melarikan Wanita dituntut jika ada pengaduan oleh:
a) Wanita itu sendiri atau oleh orang yang harus memberi izin kalau ia hendak kawin jika yang dilarikan adalah wanita yang belum dewasa;
b) Wanita itu sendiri atau oleh suaminya, jika yang dilarikan adalah wanita yang sudah dewasa.
1. Tindak Pidana Melarikan Wanita dalam KUHP masuk pada BAB XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
[Artikel sebelumnya: MAKAR DALAM KUHP]
2. 332 ayat 1 huruf a "Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;"
3. Jadi terjerat 332 ayat 1 huruf a jika:
a) Melarikan wanita belum dewasa,
b) Melarikan si wanita dengan persetujuannya tapi tanpa persetujuan orang tua atau wali si wanita,
c) Maksud melarikan wanita untuk menguasainya dalam perkawinan (dikawini oleh yang membawa lari) atau menguasainya diluar perkawinan (dibawa lari tapi tidak dikawini oleh si pembawa lari).
4. Kita lanjut ke bunyi Pasal 332 ayat 1 huruf b "Bersalah melarikan wanita dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu."
5. Terjerat 332 ayat 1 huruf b jika:
a) Membawa lari seorang wanita;
b) Dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan;
c) Dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan."
6. "Tipu muslihat" itu artinya tdk sesuai kenyataan yang sebenarnya. Contoh: saya Pengusaha padahal hanya karyawan. Saya anak jendral A padahal bukan. "Kekerasan" artinya kekerasan terhadap anggota tubuh: ditampar, dipukul, ditendang, dijenggut, disundut (rokok), dijewer, dicubit,..dll. "Ancaman kekerasan" artinya menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Jika kekerasan sudah berupa perbuatan yang menyakiti atau melukai tubuh, maka ancaman kekerasan baru sampai sebatas penyampaian maksud ingin melukai/merugikan atau mencelakakan kepada yang diancam.
7. 332 ayat 1 huruf b ancaman pidana lebih tinggi dibanding huruf a karena menggunakan "tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan" dan tanpa adanya persetujuan dari wanita yang menjadi korban tindak pidana tersebut sebagaimana 332 ayat 1 huruf a.
8. Pidana 332 Melarikan Wanita dituntut jika ada pengaduan oleh:
a) Wanita itu sendiri atau oleh orang yang harus memberi izin kalau ia hendak kawin jika yang dilarikan adalah wanita yang belum dewasa;
b) Wanita itu sendiri atau oleh suaminya, jika yang dilarikan adalah wanita yang sudah dewasa.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.











