SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Sabtu, 31 Oktober 2026

LAHIRNYA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

Lahirnya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp lawyer hkhsk bappebti ojk
OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK 16/2026), ditetapkan 17 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027.


Menariknya, dasar hukum POJK ini bukan berasal dari UU P2SK yang lahir tahun 2023, melainkan dari amandemennya yang baru saja disahkan: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bagian Menimbang POJK 16/2026 menyebutkan dengan tegas:

"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis."

Pasal 132A ini sama sekali tidak ada dalam UU P2SK versi awal 2023. Artinya kewenangan OJK mengatur bursa mineral dan komoditas strategis adalah kewenangan yang baru saja "dititipkan" ke dalam UU P2SK lewat revisi di 2026 yang hanya berselang hitungan bulan, POJK pelaksanaannya sudah terbit.

𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗽𝗽𝗲𝗯𝘁𝗶 𝗸𝗲 𝗢𝗝𝗞

Bursa komoditi bukan barang baru di Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, kegiatan bursa berjangka komoditi termasuk emas, CPO, kopi, dan karet berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang diatur POJK 16/2026 tidak lahir dari rezim UU 32/1997. Ia lahir dari rezim baru: UU P2SK, undang-undang sektor jasa keuangan. Konsekuensinya, OJK, yang menjadi regulator dan pengawas BMKS, bukan Bappebti/Kementerian Perdagangan.

Perpindahan ini bukan tanpa jejak administratif. Bersamaan dengan POJK 16/2026, OJK turut menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dari Bappebti ke OJK.

Dua POJK tersebut terbit di hari yang sama, menunjukkan bahwa pembentukan BMKS memang dirancang bersamaan dengan pengalihan kewenangan kelembagaan, bukan sekadar produk hukum yang masing-masing berdiri sendiri.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘀𝗲𝗽𝘀𝗶 𝗕𝗠𝗞𝗦

Pasal 1 angka 3 POJK 16/2026 mendefinisikan BMKS sebagai:

"sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan."

Penjelasan Umum POJK ini juga menegaskan pemisahan konsepsi yang menurut saya penting untuk dapat dipahami:

"BMKS merupakan suatu sistem pasar, sedangkan Bursa merupakan badan hukum yang menyelenggarakan dan mengoperasikan fungsi perdagangan dalam sistem pasar tersebut. Pemisahan konsepsi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Bursa dengan lembaga dan infrastruktur lain dalam penyelenggaraan BMKS."

Bursa sendiri, menurut Pasal 9, wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 1 Triliun, jumlah yang menurut hemat saya sengaja dipatok tinggi untuk membatasi pemain yang masuk hanya pada entitas dengan kapasitas permodalan besar.

𝗞𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝗦𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴

Penjelasan Umum juga menyebutkan tujuan penyelenggaraan BMKS yang lebih luas dari sekadar administrasi bursa:

"membentuk Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia."

Frasa "Harga Acuan Indonesia" ini bukan basa-basi normatif. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah menyampaikan keresahan yang mendasari kebijakan ini:

"harga kekayaan kita...justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain."

Karena kenyataannya Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme pembentukan harga maupun harga acuan yang independen di tingkat domestik untuk komoditas ekspor andalannya, termasuk nikel, timah, sawit, batu bara, emas, kopi, dan karet.

Artinya: Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, selama ini hanya menjadi 𝗽𝗿𝗶𝗰𝗲 𝘁𝗮𝗸𝗲𝗿 yang tunduk pada harga London Metal Exchange (LME), bukan 𝗽𝗿𝗶𝗰𝗲 𝗺𝗮𝗸𝗲𝗿 atas komoditas yang dihasilkan dari tanah tumpah darahnya sendiri.

Dibaca dari sudut pandang ini, POJK 16/2026 bukan semata produk hukum administratif turunan UU P2SK. Ia adalah instrumen kebijakan hilirisasi yang bergerak ke ranah baru: bukan lagi soal larangan ekspor mineral mentah seperti pada UU Minerba, melainkan soal siapa yang berhak menentukan harga jual komoditas strategis Indonesia di pasar dunia.

𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗰𝗲𝗿𝗺𝗮𝘁𝗶

Di sinilah saya menemukan titik yang menurut saya paling perlu dicermati pelaku usaha pertambangan dan legal korporasi. Penjelasan Umum POJK 16/2026 menegaskan, "Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan terhadap aspek di luar transaksi dan penyelenggaraan pasar pada BMKS."

Artinya OJK sendiri mengakui ruang lingkup kewenangannya dibatasi hanya pada transaksi dan infrastruktur pasar BMKS, sementara aspek "di luar transaksi" seperti soal legalitas penambangan, RKAB, kewajiban DMO, sampai keabsahan kepemilikan fisik atas mineral tetap tunduk pada rezim Kementerian ESDM dan sektor lain di luar OJK.

Konsistensi dengan batasan ini juga saya temukan pada Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang menegaskan status layak diperdagangkan (tradable):

"tidak merupakan penetapan atau pengesahan kepemilikan atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, dan tidak menghapus kewajiban pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, asal-usul, pengangkutan, perdagangan, dan pengelolaan.”

Penjelasan Pasal 51 menegaskan hal serupa untuk Bukti Kepemilikan Elektronik:

"tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS."

Pertanyaannya, bagaimana bila status tradable dan Bukti Kepemilikan Elektronik telah diterbitkan, transaksi telah diselesaikan dan mengikat para pihak sesuai Pasal 61 ayat (2) yang menurut Penjelasannya:

"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK”

namun belakangan muncul issue atas legalitas asal-usul mineral yang mendasarinya, entah karena praktik pertambangan ilegal, pelanggaran DMO, atau sengketa IUP?

POJK ini tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa status tradable dan BKE bukan penentu keabsahan kepemilikan, tanpa mengatur mekanisme apa yang berlaku terhadap transaksi yang sudah terlanjur mengikat di BMKS ketika issue legalitas itu muncul kemudian.

Menurut pendapat saya, celah ini berpotensi menjadi titik sengketa keperdataan tersendiri antara pembeli beritikad baik di BMKS dengan pihak yang mempersoalkan keabsahan mineral yang diperdagangkan tersebut. Lalu timbul pertanyaan: siapa yang menanggung risiko itu, hingga tulisan ini dibuat, belum terjawab tuntas dalam POJK 16/2026.

𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗧𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗯𝘂𝗮𝘁

BMKS ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Objek "Mineral Strategis" dan "Komoditas Strategis" sendiri menurut Penjelasan Pasal 11 POJK ini baru akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, yang hingga tulisan ini dibuat sepengetahuan saya belum dibuat atau diundangkan. Sementara itu, proses transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK sudah berjalan lebih dulu berdasarkan POJK 15/2026, dan pelaku bursa berjangka komoditi eksisting yang sudah beroperasi di bawah rezim lama masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai posisi mereka begitu BMKS resmi berjalan dibawah pengaturan dan pengawasan OJK.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

MEMBACA POJK PERALIHAN PENGATURAN PENGAWASAN BMKS

Membaca POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
𝗧𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝘁 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗡𝘆𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁


UU No. 4 Tahun 2026 disahkan dan diundangkan oleh DPR pada 17 Juni 2026. Pasal II angka 7 huruf c UU tersebut mewajibkan OJK menuangkan mekanisme peralihan ini "paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan", artinya tenggat waktu jatuh pada 17 September 2026.

Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS) sendiri, ditetapkan dan diundangkan sehingga mulai berlaku tepat pada 17 September 2026. Tidak mendahului, tidak pula melewati, persis di hari terakhir tenggat konstitusional yang diberikan undang-undang. Menurut hemat saya, ini bukan sekadar detail administratif; ini indikator bahwa naskah POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS digodok dengan tenggat waktu yang sangat ketat, hal yang biasanya berkorelasi dengan besarnya kemungkinan pengaturan pelaksana yang menyusul kemudian.

𝗗𝘂𝗮 𝗛𝗮𝗹 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS mengatur:

a. Peralihan kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 (vide Pasal 3); dan

b. Ketentuan peralihan atas perizinan terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum POJK berlaku (vide Pasal 8 ayat 1).

Dari huruf a, jelas terdapat dua tanggal yang perlu dibedakan, yaitu: POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berlaku sejak 17 September 2026, tetapi kewenangan pengaturan dan pengawasannya baru efektif berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2027.

Selama rentang +- 3 bulan itu, POJK sudah punya kekuatan hukum mengikat, namun secara substansi Bappebti-lah yang masih memegang kendali pengaturan dan pengawasan atas segmen ini. Ringkasnya, POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berfungsi sebagai jembatan hukum, bukan serah terima kewenangan seketika.

𝗡𝗮𝘀𝗶𝗯 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗟𝗮𝗺𝗮

Selanjutnya, huruf b di atas cukup menarik perhatian saya, karena: bagaimana persisnya perlakuan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan di bawah rezim perdagangan berjangka komoditi (rezim Bappebti) sebelum POJK ini berlaku?

Apakah izin tersebut otomatis dikonversi menjadi izin yang diakui OJK begitu 1 Januari 2027 tiba, ataukah pemegang izin tetap wajib mengajukan permohonan baru kepada OJK? Pertanyaan ini bukan pertanyaan kosong, karena pelaku usaha yang sudah beroperasi di bawah rezim lama (penyelenggara bursa, anggota bursa, lembaga kliring) adalah pihak yang paling berkepentingan mengetahui apakah kelangsungan izin mereka bergantung pada tindakan aktif atau berjalan otomatis demi hukum.

Jawabannya dapat kita temukan pada Pasal 8 ayat 1:

“Perizinan yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku.”

Dengan pembatasan pada ayat 2 sebagai berikut:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi penilai kesesuaian.”

𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗢𝗝𝗞 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗢𝘁𝗼𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗔𝘁𝗮𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗠𝗞𝗦?

Pendalaman yang menurut saya patut kita cermati bersama adalah perihal peralihan kewenangan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2027 berdasarkan POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK Penyelenggaraan BMKS) yang menjadi pasangan dari POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS yang mengatur pelaku perdagangan, tata cara transaksi, tata kelola, hingga manajemen risiko BMKS juga baru berlaku 1 Januari 2027.

Pertanyaannya: apakah beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan itu memang secara hukum berlaku otomatis pada tanggal tersebut atau digantungkan (bersyarat) pada mulai beroperasinya BMKS secara riil? Ataukah kedua tanggal itu kebetulan sama karena memang direncanakan dan diyakini dapat berjalan berbarengan?

Ini bukan soal semantik belaka, sebab jika BMKS yang berdasarkan POJK Penyelenggaraan BMKS ternyata belum siap beroperasi tepat pada 1 Januari 2027 , apakah Bappebti dianggap masih berwenang mengatur dan mengawasi residu kegiatan transaksi perdagangan yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya ataukah terjadi kekosongan pengaturan dan pengawasan?

𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗽𝗽𝗲𝗯𝘁𝗶

Perlu ditegaskan, cakupan peralihan ini terbatas pada BMKS saja, bursa yang secara spesifik menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis beserta derivatifnya.

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS ini tidak menyentuh kewenangan Bappebti atas perdagangan berjangka komoditi di luar kategori "strategis" tersebut. Bappebti, dengan kata lain, tidak bubar, ia hanya kehilangan satu segmen kewenangan, bukan eksistensinya.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 30 Oktober 2026

TRANSISI PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BMKS DARI BAPPEBTI KE OJK

Membaca POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
𝗠𝗮𝗻𝗱𝗮𝘁 𝗨𝗨 𝗡𝗼. 𝟰 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲


Peralihan pengaturan dan pengawasan atas transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan mandat Pasal II angka 7 huruf c UU 4 Tahun 2026 jo. UU 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (UU P2SK).

“𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘶𝘭𝘢𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘱𝘦𝘯𝘢𝘩𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘭𝘪𝘩𝘢𝘯 𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘉𝘢𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴 𝘗𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘒𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘪 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘬𝘦 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘰𝘯𝘴𝘶𝘭𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘗𝘙 𝘥𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘮𝘣𝘢𝘵 3 (𝘵𝘪𝘨𝘢) 𝘣𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘪𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘬 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘪𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯;”

Pasal II diatas merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 132A ayat 1 pada undang-undang yang sama yang memberikan mandat baru kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas BMKS.

Apa yang akan dialihkan dari Bappebti ke OJK? Yang dialihkan adalah “𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴”. Sementara yang dimaksud dengan bursa mineral dan komoditas strategis adalah “𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘴𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘥𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧𝘯𝘺𝘢, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘦𝘬𝘰𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯, 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘬𝘢𝘯𝘪𝘴𝘮𝘦 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘮𝘶𝘵𝘶, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘫𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰, …” sebagaimana dimaksud Pasal 132A UU P2SK.

Mineral dan komoditas strategis apa yang ditransaksikan yang akan diatur dan diawasi oleh OJK? Tidak kita temui penjelasan maupun rinciannya pada UU No. 4 Tahun 2026.

Selanjutnya atas mandat UU No. 4 Tahun 2026 tersebut, per 17 September 2026 OJK menerbitkan 𝗣𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗢𝘁𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 Tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan Dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS).

Pada POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS pun belum kita dapati apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis.

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶𝘀𝗶

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS merupakan aturan transisi sebelum sepenuhnya wewenang pengawasan dan pengaturan beralih ke OJK.

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 4 Tahun 2026 menetapkan pada Pasal II angka 7 huruf b wewenang pengawasan dan pengaturan baru efektif pada tanggal 1 Januari 2027 yakni +- 3 bulan setelah UU No. 4 Tahun 2026 diundangkan.

“𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘬𝘶: 𝘵𝘶𝘨𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘯 𝘸𝘦𝘸𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘳𝘴𝘢 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘪𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘬 𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 1 𝘑𝘢𝘯𝘶𝘢𝘳𝘪 2027;”

Adanya jeda waktu antara diundangkannya UU No. 4 Tahun 2026 dan kapan OJK dapat melaksanakan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas tersebut secara penuh menimbulkan kemungkinan adanya kekosongan hukum maupun tumpang tindihnya kewenangan antara Bappebti dan OJK yang dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar pada ekosistem perdagangan mineral dan komoditas.

Oleh karenanya diperlukan payung hukum yang menjembatani peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK yakni POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS selama proses peralihan berlangsung.

Melalui POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan diharapkan proses perizinan, persetujuan, tetap berjalan tertib dan memberikan kepastian berlakunya setelah peralihan kewenangan pengaturan pengawasan efektif menjadi ranah OJK sehingga tidak merugikan pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar dikemudian hari.

𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗦𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Mengapa transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis mendapatkan pengaturan melalui UU No. 4 Tahun 2026? Salah satu jawabannya adalah karena jumlah transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis telah melibatkan nilai ekonomi yang besar yang tentunya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung secara khusus terhadap sektor jasa keuangan dan secara umum bagi perekonomian nasional.

Oleh karenanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas transaksi kepada OJK secara mendadak dan tidak terstruktur berisiko menimbulkan guncangan pasar, gangguan pada ekosistem transaksi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

KONTRAK PINTAR PADA SEKTOR JASA KEUANGAN

kontrak pintar smart contract kontrak elektronik sektor jasa keuangan asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum isnp law firm hkhsk
Istilah kontrak pintar digunakan pertama kali pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diatur pada Pasal 44 ayat 1 s.d ayat 4 UU P2SK yang merupakan bagian dari Bab V yang mengatur tentang pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing.


𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Pengertian dari Kontrak Pintar tidak dapat kita temui pada batang tubuh UU P2SK tapi dapat akan kita temui pada penjelasan Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “𝘒𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Dari penjelasan Pasal 44 ayat 1 tersebut dapat kita tafsirkan bahwa Kontrak Pintar merupakan salah satu jenis dari Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik berupa genus yang bersifat umum yang dapat digunakan pada seluruh transaksi elektronik lintas sektoral, sedangkan Kontrak Pintar merupakan species yang bersifat khusus dari Kontrak Elektronik sebagaimana akan dijelaskan pada bagian ruang lingkup dibawah ini.

Kontrak Elektronik sebagai genus yang bersifat umum tersebut yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 44 ayat 1 jelas merujuk pada “𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬” yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Jika Kontrak Elektronik pada Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut sebagai “𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.” yang selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU ITE dijelaskan sistem elektronik sebagai “𝘴𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘴𝘦𝘥𝘶𝘳 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘧𝘶𝘯𝘨𝘴𝘪 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘴𝘪𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘮𝘱𝘶𝘭𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘰𝘭𝘢𝘩, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘪𝘴, 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘪𝘮𝘱𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘮𝘱𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘮𝘶𝘮𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘳𝘪𝘮𝘬𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.” maka secara sederhana dapat kita katakan Kontrak Elektronik merupakan output akhir dari sistem elektronik yang mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan dan mengirimkan informasi elektronik dari para pihak dalam transaksi elektronik.

Sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Elektronik yang disepakati oleh para pihak yang menghasilkan kontrak/perjanjian tersebut tidak lagi digunakan atau tidak lagi dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik. Artinya pelaksanaan hak/kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik tersebut masih digantungkan dari kehendak para pihak.

Sementara pada Kontrak Pintar, sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Pintar yang disepakati oleh para pihak juga digunakan dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban para pihak secara otomatis 𝘣𝘺 𝘴𝘺𝘴𝘵𝘦𝘮 (𝘣𝘺 𝘤𝘰𝘥𝘦) disaat kondisi terpenuhi.

Pasal 44 ayat 3 UU P2SK
“𝘗𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘥𝘪𝘪𝘬𝘶𝘵𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘪𝘮𝘱𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘥𝘪𝘬𝘪𝘵 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘢𝘵 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘰𝘵𝘰𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘴𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵.”

Penjelasan 44 ayat 3 UU P2SK
“𝘒𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘢𝘵 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘴𝘢 𝘯𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘭 (𝘯𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘭 𝘭𝘢𝘯𝘨𝘶𝘢𝘨𝘦) 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘯𝘥𝘢𝘴𝘪 𝘰𝘵𝘰𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘴𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘳𝘰𝘨𝘳𝘢𝘮𝘢𝘯 (𝘤𝘰𝘥𝘦) 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵.”

Dari perbedaan ini (pelaksanaan atau eksekusi hak/kewajiban by system/by code) maka terdapat celah sengketa antara para pihak dalam Kontrak Pintar disaat sistem elektronik sudah “terlanjur” melaksanakan atau mengeksekusi hak/kewajiban para pihak secara otomatis by system/by code berdasarkan “tafsir system” atas kondisi yang terpenuhi sementara salah satu pihak memiliki perbedaan “tafsir” atas kondisi tersebut.

𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗽 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Jika Kontrak Elektronik merupakan genus yang bersifat umum atas setiap perjanjian tertulis yang dibuat dalam setiap transaksi elektronik lintas sektoral, maka Kontrak Pintar merupakan salah satu species dari Kontrak Elektronik yang hanya dapat digunakan khusus pada transaksi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan termasuk transaksi instrumen derivatif.

Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘦𝘳𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘥𝘪 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘔𝘰𝘥𝘢𝘭, 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘜𝘢𝘯𝘨, 𝘥𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘝𝘢𝘭𝘶𝘵𝘢 𝘈𝘴𝘪𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘋𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Kata “dapat” pada pasal tersebut artinya penggunaan Kontrak Pintar tergantung pada pilihan bebas dari para pihak yang khusus terlibat pada transaksi di pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing untuk menggunakan Kontrak Pintar atau tidak menggunakan Kontrak Pintar.

𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿

Pasal 44 ayat 2 UU P2SK ditentukan bahwa “𝘒𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘯𝘵𝘢𝘳 (𝘴𝘮𝘢𝘳𝘵 𝘤𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘤𝘵) 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘤𝘦𝘵𝘢𝘬𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘶𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘢𝘪 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬.”

Jika untuk memberikan pengertian dari Kontrak Pintar UU P2SK merujuk kepada UU ITE, maka selanjutnya untuk menentukan sejauh mana kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah UU P2SK juga merujuk kembali kepada UU ITE.

Dari bunyi Pasal 44 ayat 2 UU P2SK tersebut jelas bahwa kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah tidak semata didasarkan pada kekuatan pasal tersebut tetapi juga juga didasarkan pada pengaturan dalam UU ITE.

Berikut ini ketentuan dari UU ITE yang dapat mempengaruhi kedudukan kontrak elektronik sebagai alat bukti hukum:

1. 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗨𝗨 𝗜𝗧𝗘. Pasal 5 ayat 3 “𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘩 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨-𝘜𝘯𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘪.”

2. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗱𝗶𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿. Pasal 9 “𝘗𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘶𝘴𝘢𝘩𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘸𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘥𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘦𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘢𝘪𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬, 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘴𝘦𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘸𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯.”

3. 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗻𝘁𝗮𝗿 sebagaimana Pasal 11.

4. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸. Pasal 12 ayat 1 “𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘖𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘪𝘣𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘛𝘢𝘯𝘥𝘢 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘛𝘢𝘯𝘥𝘢 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢.”

5. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗜𝘁𝗶𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗶𝗸 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶. Pasal 17 ayat 2 “𝘗𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘺𝘢𝘵 (1) 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘵𝘪𝘬𝘢𝘥 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘶𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘢𝘯𝘨𝘴𝘶𝘯𝘨.”

6. 𝗔𝗱𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻. Pasal 19 “𝘗𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘪.”

7. 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶. Sebagaimana diatur Pasal 21.

8. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗱𝗶𝗮𝗮𝗻 𝗙𝗶𝘁𝘂𝗿 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶. Pasal 22 ayat 1 “𝘗𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘨𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘥𝘪𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘧𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘨𝘦𝘯 𝘌𝘭𝘦𝘬𝘵𝘳𝘰𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘰𝘱𝘦𝘳𝘢𝘴𝘪𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘯𝘨𝘬𝘪𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘳𝘰𝘴𝘦𝘴 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪.”

Pemenuhan ketentuan UU ITE tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam hal terjadi perselisihan diantara para pihak untuk mengukur sejauh mana kekuatan dari Kontrak Pintar yang sudah disepakati untuk digunakan sebagai alat bukti hukum oleh para pihak dalam menopang dalil yang diajukan di muka persidangan.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA PASCA UU P2SK

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Indonesia Eximbank Pasca UU P2SK asevy sobari advokat lawyer konsultan hukum firma hukum isnp law firm hkhsk
LPEI dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (UU LPEI). LPEI dibentuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional yang bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dibina dan diawasi oleh Menteri Keuangan.


Berbicara mengenai LPEI pasca UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berarti tentang perubahan terhadap UU LPEI oleh UU P2SK.

Melalui UU P2SK secara spesifik LPEI diubah melalui Pasal 277 dan 278 yang mengubah Pasal 16 UU LPEI yang sebelumnya berbunyi:

𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢, 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.

menjadi,

(1) 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢, 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘳𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.
(2) 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘥𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘥𝘦𝘣𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘬𝘦 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.
(3) 𝘋𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘺𝘢𝘵 (2) 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘮𝘱𝘶𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘦𝘬𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨 𝘥𝘦𝘣𝘪𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘪 𝘓𝘗𝘌𝘐.
(4) 𝘒𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘷𝘪𝘴𝘢 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘦𝘬𝘴𝘱𝘰𝘳 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘓𝘗𝘌𝘐 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘮𝘱𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯𝘢.

𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 melalui UU P2SK atau berdasarkan UU LPEI:

1. Hanya sebatas sebagai pengguna jalur pembayaran nasional maupun internasional melalui bank mitra. LPEI tidak memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

2. Tidak dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI. Tetapi LPEI hanya bisa menerima devisa hasil ekspor atas transaksi debitor LPEI melalui rekening LPEI pada sistem rekening milik mitra perbankannya yang telah memiliki izin kegiatan usaha sebagai bank devisa.

3. Secara institusional LPEI tidak memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI. Tetapi Debitor LPEI hanya dapat membuka rekening di bank yang memiliki izin sebagai bank devisa untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya. Setelah menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya, Debitor lanjut memberikan notifikasi kepada LPEI.

𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 melalui UU P2SK menjadi:

1. Memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

2. Dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI.

3. Secara institusional LPEI telah memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI.

Meskipun dengan perubahan melalui UU P2SK diatas 𝗟𝗣𝗘𝗜 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝗻𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 untuk membuka layanan tabungan, giro, atau deposito untuk masyarakat. Rekening Debitor LPEI yang sudah bisa dibuat pada sistem rekening internal LPEI hanya berfungsi sebagai rekening penampungan atas dana yang masuk, tidak berstatus sebagai dana pihak ketiga seperti pada perbankan pada umumnya yang dapat digunakan sebagai modal untuk memberikan pinjaman baru.
—
𝘋𝘪𝘴𝘤𝘭𝘢𝘪𝘮𝘦𝘳: 𝘢𝘳𝘵𝘪𝘬𝘦𝘭 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘳𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘴𝘵𝘪𝘸𝘢/𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶. 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘦𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘯𝘨𝘢𝘵 𝘮𝘶𝘯𝘨𝘬𝘪𝘯 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘴𝘢𝘳𝘫𝘢𝘯𝘢 / 𝘱𝘳𝘢𝘬𝘵𝘪𝘴𝘪 / 𝘢𝘩𝘭𝘪 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘭𝘢𝘪𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘳𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘴𝘵𝘪𝘸𝘢/𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶.

Selasa, 27 Oktober 2026

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - Tulisan Keempat

era inovasi keuangan digital cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan asevy sobari lawyer advokat isnp law firm hkhsk
𝗘𝗿𝗮 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻. Jika sebelumnya telah saya uraikan cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan (tulisan pertama, kedua, dan ketiga) melalui:


1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 Tentang (POJK Pinjaman Online) yang merupakan payung hukum rintisan dalam ruang lingkup penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam.

2. Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial) yang merupakan pengaturan awal khusus sistem pembayaran yang menjadi kewenangan Bank Indonesia namun sudah mencoba untuk menjangkau ruang lingkup yang lebih luas pada penerapan inovasi teknologi di seluruh sektor keuangan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Keungan (POJK IKD) yang merupakan payung hukum lanjutan guna merespons perkembangan inovasi teknologi yang begitu pesat di sektor keuangan. Pengaturan meliputi ruang lingkup yang lebih luas di sektor keuangan - tidak sebatas pinjaman online sebagaimana POJK Pinjaman Online - dan mengadaptasi regulatory sandbox yang telah diatur sebelumnya dalam PBI Teknologi Finansial.

Dapat kita perhatikan bahwa ketiga pengaturan pokok inovasi teknologi sektor keuangan diatas diterbitkan oleh dua otoritas yang berbeda, yakni: Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Yang artinya untuk pengaturan “Inovasi Teknologi Sektor Keuangan” berserak di dua otoritas tersebut, ini belum termasuk turunan dari pengaturan pokok tersebut. Sehingga terdapat kemungkinan ketidaksinkronan, ketidakseragaman, ataupun tumpang tindih kewenangan dikemudian hari.

Oleh karenanya pengintegrasian pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan yang semakin pesat kemajuannya menjadi penting guna harmonisasi dan perlindungan hukum lebih baik bagi penyelenggara, pengguna, dan kepentingan publik pada umumnya.

Berdasarkan urgensi tersebut inovasi teknologi sektor keuangan perlu diintegrasikan pengaturannya di level undang-undang.

Dengan pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan di level undang-undang maka dimungkinkan perlindungan kepentingan publik yang lebih kuat dari kemungkinan tindak kejahatan yang berbanding lurus dengan pesatnya kemajuan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui penyisipan ketentuan pidana pada pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan.

Momentum pengintegrasian pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan kita dapati melalui diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 sebagaimana diatur dalam Bab XVI mulai dari Pasal 213 s.d Pasal 221 dan Pasal 304 yang memuat ketentuan pidana spesifik dalam ruang lingkup ITSK.

Adapun point pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan pada UU P2SK adalah sebagai berikut:

1. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. (Pasal 1 angka 34)

2. 𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗽 ITSK menjadi: sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya. (Pasal 213)

Dari ruang lingkup diatas terlihat jelas bahwa sistem pembayaran yang sebelumnya tidak masuk dalam ruang lingkup ITSK pada POJK IKD yang diterbitkan oleh OJK namun diatur terpisah dalam PBI Teknologi Finansial yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diintegrasikan kedalam satu undang-undang yakni UU P2SK. Dan perluasan ruang lingkup aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital.

3. Pemanfaatan ITSK dalam kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah. (Pasal 214)

4. 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 ITSK yang terdiri dari LJK dan /atau pihak lain berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain. (Pasal 215)

5. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 ITSK pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing. (Pasal 216 ayat 1)

6. 𝗥𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗽 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 ITSK yang terdiri dari: penyediaan sandbox, perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, aspek kelembagaan, penyelenggaraan ITSK termasuk pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. (Pasal 216 ayat 3)

7. 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 bagi penyelenggara ITSK yang diatur oleh BI atau OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 218)

8. 𝗔𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 ITSK wajib disetujui dan diatur oleh BI dan OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 220 ayat 1)

9. 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗮𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 ITSK wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BI dan OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 220 ayat 2)

10. Kewajiban penyelenggara ITSK memenuhi ketentuan kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK. (Pasal 220 ayat 1)

11. 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗶𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 ITSK oleh asosiasi penyelenggara ITSK. (Pasal 220 ayat 3)

12. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝘁𝗮, informasi, dan/atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada BI atau OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Pasal 221 ayat 1) dan terakhir

13. 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 spesifik dalam ruang lingkup ITSK yang cukup berat terhadap setiap orang yang “melanggar ketentuan perizinan” penyelenggara ITSK dengan penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 1 M hingga maksimal Rp. 1 T. Jeratan pidana yang ditentukan pada Pasal 304 ini termasuk dalam delik formil yang artinya dapat dipidana sepanjang dapat ditemukan dan terpenuhinya perbuatan pelanggaran perizinan saja dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan tersebut seperti ada atau tidaknya kerugian yang diderita pihak lain atau publik pada umumnya.

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - Tulisan Ketiga

inovasi keuangan digitas cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan asevy sobari lawyer advokat isnp law firm hkhsk
𝗣𝗲𝗿𝗶𝗼𝗱𝗲 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹. Jika pada POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online) yang merupakan payung hukum rintisan dalam inovasi teknologi di sektor keuangan yang baru terbatas pada pengaturan pemanfaatan teknologi informasi khusus pinjaman online dan selanjutnya pada Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial) merupakan pengaturan sebatas kewenangan Bank Indonesia yang sifatnya jauh lebih umum dan tidak terbatas pada pinjaman online semata namun telah berupaya menjangkau seluruh sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi namun sebatas yang bersinggung dengan sistem pembayaran.


Periode ini ditandai dengan terbitnya 𝗣𝗢𝗝𝗞 𝗡𝗼. 𝟭𝟯 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟭𝟴 𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹 𝗗𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 (POJK IKD). POJK IKD diterbitkan untuk menjawab perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan yang begitu pesat mendahului pengaturan yang telah ada, yakni: POJK Pinjaman Online dan PBI Teknologi Finansial.

Sebelum terbitnya POJK IKD banyak inovasi teknologi yang sudah beroperasi di sektor keuangan namun tidak masuk dalam kriteria atau ruang lingkup yang diatur dalam POJK Pinjaman Online dan PBI Teknologi Finansial. Sebagai contoh:

1. Penghimpunan modal / equity crowdfunding yang tidak termasuk dalam kriteria pinjam meminjam uang dalam POJK Pinjaman Online karena berupa patungan modal atau investasi dengan menggunakan platform.

2. Pengelolaan investasi yang menggunakan inovasi teknologi untuk mempermudah investor dalam menginvestasikan dananya dalam reksa dana atau saham tertentu dengan menggunakan algoritma. Jelas tidak masuk dalam kriteria pinjam meminjam sebagaimana POJK Pinjaman Online.

3. Insuretech yang sederhananya merupakan penggunaan inovasi teknologi di sektor asuransi yang memudahkan perusahaan asuransi untuk memasarkan dan menutup perjanjian asuransi secara online. Ini juga tidak termasuk dalam kriteria pinjam meminjam sebagaimana POJK Pinjaman Online dan kriteria sistem pembayaran sebagaimana PBI Teknologi Finansial.

4. Pendukung Pasar atau market support yang tidak menyalurkan dana dan tidak masuk dalam sistem pembayaran, namun sebatas penerapan inovasi teknologi di sektor keuangan yang mempermudah Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan credit scoring terhadap calon nasabah.

5. Pembanding Produk atau Agregator yang tidak menyalurkan dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Pinjaman Online dan tidak terkait sistem pembayaran sebagaimana dimaksud PBI Teknologi Finansial tetapi sebatas membantu calon konsumen / pengguna jasa di sektor keuangan untuk dapat membandingkan produk keuangan yang ditawarkan oleh beberapa Lembaga Jasa Keuangan.

Dikarenakan berkembang pesatnya ruang lingkup inovasi teknologi di sektor keuangan diatas maka agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat diperlukan pengaturan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Hal ini terlihat dalam Pasal 3 POJK IKD yang memperluas ruang lingkup inovasi teknologi sektor keuangan yang sebelumnya hanya sebatas pada pinjaman online, menjadi juga meliputi:
a. penyelesaian transaksi;
b. penghimpunan modal;
c. pengelolaan investasi;
d. penghimpunan dan penyaluran dana;
e. perasuransian;
f. pendukung pasar;
g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

POJK IKD juga mengakui dan menerapkan regulatory sandbox sebagaimana diatur pada Pasal 7 s. d Pasal 13 yang sebelumnya tidak diatur dalam POJK Pinjaman Online tapi sudah diatur dalam PBI Teknologi Finansial.

Terkait pemantauan terhadap Penyelenggara maka POJK IKD ini mengatur:
1. OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara yang tercatat dan terdaftar di OJK.
2. Kewajiban penerapan prinsip pemantauan mandiri oleh Penyelenggara.
3. Kewajiban Penyelenggara untuk memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang akan dilakukan oleh OJK.

Berdasarkan POJK IKD ini pula diperkenalkan Pusat IKD yang secara kelembagaan dapat diciptakan oleh OJK melalui koordinasi dan/atau kerja sama dengan otoritas lain di dalam negeri, pemerintah pusat dan pemda, asosiasi fintech dan pusat inovasi diluar OJK, pakar dan akademisi, otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.

Terakhir, dilihat dari periode waktu penerbitannya setelah POJK Pinjaman Online dan setelah PBI Teknologi Finansial maka POJK IKD dapat dikatakan sebagai periode jembatan antara era “penerapan teknologi informasi dalam pinjaman online” yang pengaturannya baru sebatas pada peraturan OJK dan era “inovasi teknologi di sektor keuangan” yang pengaturannya telah mendapatkan kedudukan hukum yang lebih tinggi yakni pada tingkat undang-undang melalui UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 25 Oktober 2026

CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Kedua)

cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan asevy sobari lawyer advokat isnp law firm hkhsk
𝗦𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗻𝘆𝗮, pada Nopember 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial).


Dapat kita lihat bahwa jika pada POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online) menggunakan judul dan istilah “Berbasis Teknologi Informasi” maka pada PBI Teknologi Finansial menggunakan judul dan istilah “Teknologi Finansial”.

Pasal 1 angka 1, “𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘰𝘥𝘶𝘬, 𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘬𝘯𝘰𝘭𝘰𝘨𝘪, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘮𝘰𝘥𝘦𝘭 𝘣𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘮𝘱𝘢𝘬 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘵𝘢𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘮𝘰𝘯𝘦𝘵𝘦𝘳, 𝘴𝘵𝘢𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯𝘴𝘪, 𝘬𝘦𝘭𝘢𝘯𝘤𝘢𝘳𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘢𝘯𝘥𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘺𝘢𝘳𝘢𝘯.”

Dari penggunaan istilah baik POJK Pinjaman Online maupun PBI Teknologi FInansial sama-sama mengandung pengertian adanya inovasi teknologi yang diterapkan pada sektor keuangan.

Perbedaannya terletak dalam ruang lingkup yang diatur POJK Pinjaman Online yang khusus dan terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam. Sementara PBI Teknologi Finansial memiliki ruang lingkup yang lebih luas yang tidak terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam saja namun juga kepada setiap teknologi yang diterapkan pada lingkup sektor keuangan.

Dari perbedaan ruang lingkup yang terlihat jelas pada pengertian istilah yang digunakan tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa POJK Pinjaman Online merupakan 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 teknologi finansial dalam layanan pinjam meminjam sementara PBI Teknologi Finansial merupakan 𝗽𝗮𝘆𝘂𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘂𝗺𝘂𝗺 teknologi finansial untuk seluruh sektor keuangan.

Penerbitan PBI Teknologi Finansial oleh Bank Indonesia ini dilatarbelakangi:

1. Bermunculannya berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi. Diluncurkannya platform pembayaran dompet digital Gopay pada April 2016 dan Ovo pada Maret 2017, platform pinjaman online seperti Kredivo dan Akulaku di 2016, dan platform digital pengelolaan dan literasi keuangan: finansialku di 2017;

2. Sebagai bentuk mitigasi risiko oleh Bank Indonesia dalam mengamankan sistem keuangan;

3. TIndak lanjut menjalankan mandat yang diberikan UU Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien;

4. Sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan Bank Indonesia terkait Gerbang Pembayaran Nasional serta dibutuhkannya koordinasi dengan otoritas terkait (OJK);

Adapun pokok-pokok pengaturan yang termuat dalam PBI Teknologi Finansial ini adalah sebagai berikut:

1. Pengkategorian Penyelenggaraan Teknologi Finansial ke dalam 5 kategori: a. sistem pembayaran; b. pendukung pasar; c. manajemen investasi dan manajemen risiko; d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; e. jasa finansial lain;

2. Pertama kalinya mengatur penyelenggaraan 𝗿𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘁𝗼𝗿𝘆 𝘀𝗮𝗻𝗱𝗯𝗼𝘅 dalam Teknologi Finansial;

3. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗻𝗸 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 meskipun berada dibawah kewenangan otoritas lain;

4. Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial berbadan hukum Indonesia;

5. Larangan bagi Penyelenggara Teknologi FInansial melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan 𝘃𝗶𝗿𝘁𝘂𝗮𝗹 𝗰𝘂𝗿𝗲𝗻𝗰𝘆.

6. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial
berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia;

7. Kewajiban mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebelum dilakukan kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial;

8. Pengaturan koordinasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan otoritas lain di dalam negeri dan di negara lain.

Jika POJK Pinjaman Online sebagaimana telah saya uraikan pada tulisan sebelumnya mengatur setiap Penyelenggara “𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘴𝘢 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘱𝘪𝘯𝘫𝘢𝘮𝘢𝘯” yang artinya layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Penyelenggara sebatas mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, maka Penyelenggara hanya diwajibkan melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Namun selanjutnya dalam hal akan dilakukan:

1. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh Penyelenggara secara mandiri, maka Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

2. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh pihak ketiga bukan Penyelenggara maka pihak ketiga tersebut yang harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.