Minggu, 27 April 2014
KESALAHAN ATAU KELALAIAN DIREKSI
Minggu, April 27, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Pasal 97 ayat 3
UUPT mengatur bahwa “Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).”
Sebagaimana
bunyi Pasal diatas maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi
dan penuh apabila perseroan yang dipimpinnya mengalami kerugian akibat Direksi bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (pen: Pasal
97 ayat 2).
Frasa atau pada “bersalah
atau lalai” bermakna alternatif. Makna pertama, artinya kerugian yang diderita
perseroan dapat dikarenakan Direksi “bersalah” dalam menjalankan tugasnya melakukan
pengurusan perseroan. Makna kedua, artinya kerugian yang diderita perseroan
dapat pula dikarenakan Direksi “lalai” di dalam menjalankan tugasnya melakukan
pengurusan perseroan.
Apa yang
dimaksud dengan bersalah atau lalai? UUPT sendiri tidak memberikan definisi
dimaksud.
Menurut Prof. Sutan
Remy Sjahdeini, SH dalam komentarnya terhadap pasal yang menyangkut tentang
kesalahan atau kelalaian Direksi dalam sebuah perseroan menjelaskan dengan
mencoba mengkaitkannya dengan terminologi pidana perihal kesalahan dan
kelalaian.
Dalam hukum
pidana, suatu tindak pidana hanyalah dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya
apabila terdapat unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Dalam pidana
terdapat adagium “Tiada pidana tanpa
kesalahan”. Artinya pelaku tindak pidana itu tidak dapat dijatuhi pidana
apabila tindak pidana itu dilakukan tanpa adanya unsur kesalahan. Yang
dimaksudkan dengan unsur kesalahan itu adalah kesengajaan atau kelalaian.
Menurut Prof. Sutan
Remy Sjahdeini, SH yang dimaksudkan dengan “kesalahan”
pada pasal 97 ayat 2 UUPT ialah “kesengajaan” (pen: dolus), karena dalam Pasal 97 ayat 2 UUPT itu disebut pula secara
tersendiri unsur “kelalaian” (pen: culpa).
Berdasarkan
pendapat Prof. Sutan Remy Sjahdeini, SH diatas maka yang dimaksud dengan
kesalahan dalam konteks Pasal 97 ayat 2 UUPT ialah kerugian perseroan akibat Direksi
yang sengaja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan
perseroan.
Dalam hal
kelalaian Prof. Andi Hamzah, SH mengutip Memori Jawaban Pemerintah dalam proses
pembahasan KUHP (MvA) yang mengatakan bahwa siapa yang melakukan kejahatan
dengan sengaja berarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karena
salahnya (culpa) melakukan kejahatan
berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang ia harus mempergunakannya.
KUHP kita memberikan
ancaman hukuman yang berbeda dalam hal perbedaan antara tindak pidana yang
dilakukan dengan kesengajaan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kelalaian.
Ancaman hukuman yang lebih berat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang
dilakukan dengan kesengajaan.
Oleh
karena itu menurut hemat kami gugatan pertanggungjawaban terhadap Direksi yang
mengakibatkan kerugian pada perseroan harus dibedakan antara kerugian yang
disebabkan karena “bersalah” nya Direksi menjalankan tugasnya dengan kerugian
yang disebabkan “lalai” nya Direksi menjalankan tugasnya. Hal mana untuk
menentukan hingga sejauh mana pertanggung jawaban yang dapat dimintakan kepada
Direksi yang “bersalah” atau “lalai” itu.
Selasa, 15 April 2014
SELUK BELUK FIRMA (VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
Selasa, April 15, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Pengertian Firma
Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap
perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu
nama bersama.”
Terkait definisi
yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma
adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur
mutlak, yaitu:
a. Menjalankan perusahaan;
b. Dengan pemakaian Firma (nama) bersama;
c. Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk
seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Firma (Fa) sebenarnya
berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama Firma adakalanya
diambil dari:
- nama seorang yang turut menjadi sekutu (persero)
pada Firma itu sendiri;
- nama seorang sekutu dengan tambahan yang
menunjukkan anggota keluarganya;
- himpunan nama semua sekutu secara singkatan;
- nama bidang usaha yang dijalankan;
- nama orang yang bukan sekutu.
Hak
Sekutu Dalam Firma
Pasal 17 KUHD
menentukan:
“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan
dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga
dan pihak ketiga dengannya.
Segala
tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para
pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk pada ketentuan diatas.”
Dengan demikian hak
sekutu dalam firma berdasarkan Pasal 17 KUHD diatas adalah:
- Berhak untuk
bertindak;
- Mengeluarkan dan
menerima uang atas nama perseroan;
- Mengikat
perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Perihal Pasal 17
KUHD Prof. CST Kansil, SH dan Christine ST Kansil, SH berpendapat dengan
demikian seorang anggota firma yang bertindak ke luar tidak perlu diberi
kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka,
malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang
diadakan oleh salah seorang rekannya.
Tanggung
Jawab Sekutu Dalam Firma
Pasal 18 KUHD, “Dalam perseroan Firma adalah tiap-tiap pesero
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala
perikatan dari perseroan.”
Dengan demikian
tiap-tiap sekutu dalam sebuah Firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
perikatan-perikatan yang dilakukan Firma terhadap pihak ketiga meskipun terdapat
salah satu atau lebih sekutu yang tidak ikut menandatangani perikatan yang
dibuat oleh sekutu lainnya dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Dari
hal ini maka sangat terlihat betapa unsur kepercayaan antara satu orang sekutu
dengan sekutu atau sekutu-sekutu lainnya dalam Firma menjadi sangat penting.
Firma
Bukan Badan Hukum
Mengutip Prof.
Rudhi Prasetya, SH dalam Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, “Perkumpulan
merupakan asosiasi yang berbadan hukum manakala memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Stb. 1870-64 tanggal 28-3-1870 jo. Stb. 1927-156 tanggal
29-6-1925, yaitu (pen: Anggaran Dasar/Statuta) telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan HAM.”
Pasal 23 KUHD, “Para pesero Firma diharuskan mendaftarkan
akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya perseroan mereka bertempat
kedudukan.”
Pasal 28 KUHD, “Selain daripada itu para pesero diwajibkan
pula menyelenggarakan pengumuman dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam
ketentuan Pasal 26, dalam Berita Negara.”
Tampak dari Pasal
23 dan 28 KUHD tersebut diatas bahwa Firma hanya wajib untuk mendaftarkan akta
pendirian (dimana Anggaran Dasar terdapat didalamnya) dikepaniteraan Pengadilan
Negeri dan menyelenggarakan pengumuman dari akta pendirian dalam Berita Negara,
adapun pengesahan akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM tidak
diwajibkan, dengan demikian Firma bukanlah sebuah badan hukum.
Harta
Kekayaan Firma
Dikarenakan Firma
bukan sebuah badan hukum maka tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta
kekayaan Firma dan harta kekayaan sekutu atau sekutu-sekutu. Maka utang Firma adalah
menjadi utang sekutu.
Terkait
kepailitan maka apabila terdapat 3 (tiga) orang sekutu dalam sebuah Firma dan Firma
dipailitkan maka terdapat 4 (empat) boedel pailit, yaitu 1 (satu) boedel Firma
dan 3 (tiga) boedel sekutu Firma.
--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.
Minggu, 13 April 2014
TINDAKAN KORPORASI (CORPORATE ACTION)
Minggu, April 13, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Tindakan
Korporasi/Corporate Action adalah setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang
memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama
seperti hak untuk menghadiri RUPS, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen
saham, saham bonus, HMETD, waran atau hak-hak lainnya.
Berikut ini
adalah jenis-jenis Tindakan Korporasi:
1.
Penawaran Umum Terbatas (HMETD)
Peraturan
OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (Right) adalah hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk
saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham ata waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut dapat dialihkan.
2. Penerbitan Waran
Peraturan
OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran adalah
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang
efek untuk memesan Efek dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.
3.
Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK (d/h
Bapepam LK) Nomor IX.D.4 Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang
saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 2
(dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus)
dari modal disetor; atau
b. jika tujuan utama penambahan
modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah
satu kondisi sebagai berikut:
- bank yang menerima pinjaman
dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100%
(seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan
restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
- Perusahaan selain bank yang
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
(delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau
- Perusahaan yang gagal atau
tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi
pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi
tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan
untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
4.
Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah “kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”
Dengan demikian
maka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham adalah Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang saham atas
saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya (Pemegang Saham).
5.
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.H.1 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan
bahwa Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah tindakan, baik langsung maupun
tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.
6.
Penawaran Tender Sukarela
Peraturan
OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.F.1 Tentang Penawaran Tender Sukarela, Penawaran
Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak
untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran
dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa.
(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)
(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)
7.
Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi
Material adalah setiap:
a.
penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b.
pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c.
sewa menyewa aset;
d.
pinjam meminjam dana;
e.
menjaminkan aset; dan/atau
f.
memberikan jaminan perusahaan;
dengan
nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang
dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
tujuan atau kegiatan tertentu.
8.
Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai
dengan yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan.
9.
Penggabungan dan Peleburan Usaha
Peraturan OJK
(d/h Bapepam-LK) Nomor IX.G.1 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
Publik atau Emiten menjelaskan bahwa Penggabungan Usaha adalah Perbuatan hukum
yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
Peleburan Usaha
adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing
Perseroan menjadi bubar.
10.
Penerbitan Saham Bonus
Saham bonus
adalah saham yang dibagikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham berdasarkan
jumlah saham yang dimiliki. Pengaturan mengenai saham bonus berlaku bagi Emiten
yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan
Publik. (Vide Peraturan OJK (d/h
Bapepam-LK) Nomor IX.D.5 Tentang Saham Bonus)
11.
Pembagian Deviden
Pasal 71 ayat 2
UUPT menerangkan kepada kita bahwa: “Seluruh laba bersih setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan
kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.
Dari bunyi Pasal
tersebut diatas maka yang dimaksud dengan dividen adalah laba bersih setelah dikurangi
cadangan.
Yang dimaksud
dengan laba bersih dijelaskan pada Memori
Penjelasan Pasal
71 ayat 2 UUPT “Yang dimaksud dengan “laba bersih”
adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”
Sedangkan yang
dimaksud dengan cadangan kita dapati pada Memori Penjelasan Pasal 70 ayat 3
UUPT: “Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang
dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh
Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian
Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu
berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan
dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di
luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan,
misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial,
dan lain sebagainya.”
12.
Pembelian Kembali Saham (Buy Back)
Pembelian
kembali saham merupakan tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dijualnya
kepada masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rudhi Prasetya, SH pada pembelian kembali
saham sifatnya harus temporer tanpa maksud untuk mengurangi modal perseroan. Saham
yang dibeli kembali untuk sementara dititipkan dan disimpan di perseroan untuk
kemudian hari dikeluarkan kembali.
13.
Transaksi Afiliasi
Peraturan OJK (d/h
Bapepam-LK) Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
14. Pemecahan Nominal Saham (Stock Split) dan Penggabungan Nominal Saham (Reverse
Stock Split)
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham
menjadi pecahan yang lebih kecil.
Reverse stock split
adalah kebalikan dari stock split. Jika dalam stock split perusahaan memecah
nilai nominal sahamnya, dalam reverse stock split atau penggabungan saham,
perusahaan menggabungkan nilai nominal sahamnya dengan rasio tertentu.
15.
Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repo
Repo adalah
transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan.
Reverse Repo
adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang
telah ditetapkan.
Re-Repo adalah
Repo atas Efek yang menjadi obyek Reverse Repo kepada Pihak lain.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Senin, 17 Maret 2014
TRANSAKSI AFILIASI
Senin, Maret 17, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
PENGERTIAN
TRANSAKSI
Transaksi
berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu didefinisikan sebagai aktivitas
dalam rangka:
1) memberikan dan/atau mendapat
pinjaman;
2) memperoleh, melepaskan, atau
menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin;
3) memperoleh, melepaskan, atau
menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau
4) mengadakan kontrak sehubungan
dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir 3), yang dilakukan dalam satu kali
transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan
tertentu.
PENGERTIAN AFILIASI
Pengertian
Afiliasi dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 1 UUPM yang didefinisikan sebagai:
a. hubungan
keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan
antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan
antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d. hubungan
antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan
antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama;atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
PENGERTIAN TRANSAKSI AFILIASI
Peraturan OJK
Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali
dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Bila kita kupas satu persatu dari definisi yang
diberikan maka Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh:
Perusahaan dengan:
-
Afiliasi dari perusahaan;
-
Afiliasi dari anggota direksi;
-
Afiliasi dari anggota Dewan
Komisaris;
-
Afiliasi dari pemegang saham
utama perusahaan;
atau
Perusahaan Terkendali dengan:
-
Afiliasi dari perusahaan;
-
Afiliasi dari anggota direksi;
-
Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-
Afiliasi dari pemegang saham
utama perusahaan;
Yang dimaksud
dengan perusahaan adalah Emiten yang telah
melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI AFILIASI
- Mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan menyampaikan
bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi
- Melaporkan (penulis: tidak wajib diumumkan) Transaksi
berikut ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya Transaksi:
1. Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan
oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama
juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan
dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan
Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Note:
tiga hal yang harus diperhatikan bahwa fasilitas yang diberikan:
- Langsung berhubungan dengan tanggung jawab
terhadap Perusahaan
- Sesuai dengan kebijakan Perusahaan
- Telah disetujui oleh RUPS
2. Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan,
anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan
Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali
dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS.
Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan
kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan
persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
3. Transaksi dengan nilai transaksi tidak
melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak
melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Note:
- kata “dan” berarti bersifat kumulatif tidak
melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah 5 miliar
rupiah yang berarti Transaksi menjadi hanya wajib dilaporkan kepada OJK tanpa wajib
Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat.
- Apabila salah satu saja melebihi
(terlewati) maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya
kepada OJK.
4. Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
5. Transaksi antara Perusahaan dengan
Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%
(sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali
yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh
sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau
Ilustrasi:
6. Transaksi antara Perusahaan dengan
Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya
dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan
dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan
Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Note:
- Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan
yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
- Tiga hal yang harus dipenuhi pada point ini,
yaitu: (a) Transaksi terjadi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali;
(b) Saham/modal Perusahaan Terkendali tidak dimiliki seluruhnya oleh
Perusahaan; (c) Tidak satu pun Saham/modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota dewan komisaris, anggota
direksi, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak terafiliasi dari anggota
dewan komisari, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan; (d) Laporan
Keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
- “tidak dimiliki seluruhnya” berarti hanya
dimiliki sebagian oleh Perusahaan. Sebagian dapat mengandung 2 (dua) pengertian:
sebagian besar dan sebagian kecil. Contoh sebagian besar adalah 50,01% hingga 99,99 % sementara yang sisanya dimiliki pihak lain, apakah ini
yang dimaksud oleh peraturan ini? Sedangkan sebagian kecil bisa berarti 0,1 % hingga 49,99 %.
- “tidak satu pun saham/modal perusahaan
terkendali dimiliki ...” berarti jika satu pun saham/modal perusahaan
terkendali dimiliki maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen
pendukungnya kepada Bapepam dan LK.
Transaksi
Afiliasi Yang Dikecualikan dari Kewajiban Mengumumkan dan Melaporkan
1) Imbalan,
termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan
kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam
hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara
keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;
2) Transaksi
berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran
Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai
Perusahaan Publik, dengan persyaratan: a) Transaksi telah diungkapkan
sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan
informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan b) syarat dan kondisi
Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
3) Transaksi
berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau
setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif,
dengan persyaratan: a) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya
telah memenuhi peraturan ini; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak
mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
4) Transaksi
yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan
5) Transaksi
yang merupakan penunjang kegiatan usaha Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.
Minggu, 23 Februari 2014
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Minggu, Februari 23, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Meskipun pada
UUPM frasa Benturan Kepentingan terdapat pada Pasal 51 ayat 3, Pasal 82 ayat 2,
Pasal 82 ayat 3, Penjelasan Pasal 25 ayat 2, Penjelasan Pasal 33 ayat 2,
Penjelasan Pasal 35 huruf d, Penjelasan Pasal 40, Penjelasan Pasal 51 ayat 1,
Penjelasan Pasal 51 ayat 3, Penjelasan Pasal 54, Penjelasan Pasal 82 ayat 2,
Penjelasan Pasal 82 ayat 3, namun ternyata UUPM tidak memberikan definisi
tentang apa yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan.
Definisi
diberikan oleh Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
Dari definisi
yang diberikan maka Benturan Kepentingan terjadi karena adanya perbedaan
kepentingan antara kepentingan ekonomis perusahaan vs kepentingan ekonomis
angggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama.
Sedangkan yang
dimaksud dengan “yang dapat merugikan
perusahaan” berarti bahwa kerugian tersebut masih berupa potensi belum
berupa kerugian secara nyata yang telah dialami oleh perusahaan. Sehingga dapat
kita berkata bahwa peraturan tentang benturan kepentingan dibuat untuk mencegah
terjadinya kerugian bagi perusahaan sebagai akibat dari benturan kepentingan. Mencegah
kerugian bagi perusahaan secara langsung bermaksud untuk melindungi kepentingan
pemodal/investor/pemegang saham.
Namun hal ini
bukan berarti bahwa benturan kepentingan dilarang. Regulator dibidang pasar
modal (OJK) memperbolehkan transaksi dengan benturan kepentingan, hanya saja
terdapat ketentuan-ketentuan yang harus/wajib ditaati bagi perusahaan
yang akan melakukan transaksi dengan benturan kepentingan.
KEWAJIBAN
DALAM BENTURAN KEPENTINGAN
1. Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen
atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS. Persetujuan
mengenai hal tersebut harus ditegaskan
dalam bentuk akta notariil.
2. Dalam hal Transaksi yang telah disetujui
dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan kembali RUPS.
3. Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui
suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi mengenai:
a. Uraian mengenai Transaksi:
b. Ringkasan laporan Penilai:
c. Keterangan
tentang RUPS selanjutnya jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang
disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan
pemberian suara dalam rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju
yang disyaratkan dalam setiap rapat;
d. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan
dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan
Transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
e. Rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan
informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam point c dan d
diatas;
f. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang
menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan; dan
g. Ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan
independen, jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK.
4. Wajib menyampaikan
Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3 diatas
kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
diumumkan.
5. Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada OJK (d/h Bapepam dan LK)
bersamaan dengan pengumuman RUPS.
6. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam informasi
dalam pengumuman RUPS, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sebelum RUPS dilaksanakan.
7. Sebelum RUPS, Perusahaan wajib menyediakan
formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham
Independen yang paling kurang menyatakan bahwa:
- Yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
- Apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pengumuman
dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik.
9. Pemberian
suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh Pemegang
Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa.
10. Jika suatu Transaksi Benturan Kepentingan tidak memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai korum kehadiran, maka
rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.
11. Hasil
pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan wajib segera dilaporkan kepada OJK (d/h Bapepam dan LK).
Senin, 10 Februari 2014
TRANSAKSI MATERIAL PASAR MODAL
Senin, Februari 10, 2014
Asevy Sobari | Partner ISNP Law Firm
Pengertian Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi Material adalah setiap:
a) penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b) pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c) sewa menyewa aset;
d) pinjam meminjam dana;
e) menjaminkan aset; dan/atau
f) memberikan jaminan perusahaan;
dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Dari definisi yang diberikan maka apabila Emiten atau Perusahaan Publik melakukan salah satu transaksi dari yang ditetapkan huruf a hingga f ataupun gabungan dari transaksi tersebut diatas dengan nilai minimal 20% dari ekuitas maka transaksi tersebut masuk ke dalam salah satu Transaksi Material baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi atau sebuah rangkaian transaksi (lebih dari 1 kali transaksi).
Apabila transaksi material dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi maka tidak terlalu menjadi permasalahan bagi kita untuk menghitungnya. Yang menjadi permasalahan adalah apabila transaksi material tersebut dilakukan dalam “sebuah rangkaian transaksi”, apa yang menjadi ukuran atau standard untuk menentukan bahwa rangkaian transaksi-transaksi tersebut adalah transaksi material?
Nilai Transaksi Material
Terdapat dua kategori nilai Transaksi Material, yaitu:
a) Nilai transaksi 20% - 50% dari ekuitas Perusahaan; dan
b) Nilai transaksi lebih dari 50% dari ekuitas Perusahaan.
Perhitungan Nilai Material
Untuk menghitung apakah sebuah transaksi sudah “material” atau tidak (minimal 20% dari ekuitas) dan masuk pada kategori nilai transaksi material yang mana, maka nilai transaksi tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut:
1) Laporan keuangan tahunan yang diaudit;
2) Laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas paling sedikit untuk akun ekuitas; atau
3) Laporan keuangan interim yang diaudit selain laporan keuangan interim tengah tahunan, dalam hal Perusahaan mempunyai laporan keuangan interim, mana yang terkini.
Tanggal laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung nilai Transaksi Material tidak boleh melebihi 12 (dua belas) bulan sebelum:
- Tanggal transaksi dilaksanakan dalam hal Transaksi Material bernilai 20%-50% dari ekuitas perusahaan; atau
- Tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material bernilai lebih dari 50% ekuitas perusahaan.
Kewajiban-Kewajiban Dalam Transaksi Material Dengan Nilai 20% - 50% dari Ekuitas
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi 20% s.d 50% dari ekuitas Perusahaan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, namun wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Mengumumkan informasi Transaksi Material kepada masyarakat dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
2) Menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian Transaksi Material;
3) Informasi tambahan dalam hal Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi;
4) Dalam hal obyek Transaksi Material berupa pembelian atau penjualan saham Perusahaan lain atau saham perusahaan terbuka di luar negeri, maka Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi.
Kewajiban-Kewajiban Dalam Transaksi Material Dengan Nilai Lebih Dari 50% dari Ekuitas
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari ekuitas Perusahaan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Persetujuan RUPS yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai Penjelasan tentang Transaksi Material yang akan dilakukan;
3) Penjelasan Tentang Transaksi Material oleh Perusahaan dalam RUPS;
4) Informasi tambahan dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi;
5) Mengumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS;
6) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 4), maka perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS;
7) Menyediakan data tentang Transaksi Material bagi pemegang saham;
8) Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Material berupa penerbitan Efek bersifat utang dimana pihak pembeli Efek bersifat utang belum diketahui, maka informasi mengenai:
- Pihak yang membeli Efek bersifat utang dan ringkasan laporan Penilai tidak wajib diungkapkan ; dan
- Jumlah dana yang akan dipinjam, tingkat suku bunga, dan nilai penjaminan (jika ada) disajikan sebesar nilai maksimal.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib diumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Efek bersifat utang.
9) Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Material berupa pengambilalihan, maka Perusahaan wajib melakukan RUPS untuk pengambilalihan.
10) Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi Material hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kembali RUPS.
13) Dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh:
- Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan bukan merupakan emiten atau perusahaan publik, maka Perusahaan Pengendali yang berupa emiten atau perusahaan publik tersebut yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
- Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan merupakan emiten atau perusahaan publik, maka hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
---
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.












%20jurnal%20asevy%20sobari%20advokat%20pengacara%20lawyer%20firma%20hukum%20isnp%20law%20firm%20jakarta.jpg)





