SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 13 April 2014

TINDAKAN KORPORASI (CORPORATE ACTION)

Tindakan Korporasi/Corporate Action adalah setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri RUPS, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen saham, saham bonus, HMETD, waran atau hak-hak lainnya.

Berikut ini adalah jenis-jenis Tindakan Korporasi:

1. Penawaran Umum Terbatas (HMETD)
Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham ata waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut dapat dialihkan.

2. Penerbitan Waran
Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan Efek dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.

3. Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan Peraturan OJK (d/h Bapepam LK) Nomor IX.D.4 Tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor; atau
b. jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
- bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
- Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau
- Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

4. Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham adalah Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang saham atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya (Pemegang Saham).

5. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.H.1 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan bahwa Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.

6. Penawaran Tender Sukarela
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.F.1 Tentang Penawaran Tender Sukarela, Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa.

(Baca juga: Kewajiban Menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Kepada OJK)


7. Transaksi Material
Yang dimaksud dengan Transaksi Material adalah setiap:
a. penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b. pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
c. sewa menyewa aset;
d. pinjam meminjam dana;
e. menjaminkan aset; dan/atau
f. memberikan jaminan perusahaan;
dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

8. Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan.

9. Penggabungan dan Peleburan Usaha
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.G.1 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Publik atau Emiten menjelaskan bahwa Penggabungan Usaha adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Peleburan Usaha adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

10. Penerbitan Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang dibagikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pengaturan mengenai saham bonus berlaku bagi Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. (Vide Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.D.5 Tentang Saham Bonus)

11. Pembagian Deviden
Pasal 71 ayat 2 UUPT menerangkan kepada kita bahwa: “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

Dari bunyi Pasal tersebut diatas maka yang dimaksud dengan dividen adalah laba bersih setelah dikurangi cadangan.

Yang dimaksud dengan laba bersih dijelaskan pada Memori Penjelasan Pasal 71 ayat 2 UUPT “Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”

Sedangkan yang dimaksud dengan cadangan kita dapati pada Memori Penjelasan Pasal 70 ayat 3 UUPT: “Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.”

12. Pembelian Kembali Saham (Buy Back)
Pembelian kembali saham merupakan tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dijualnya kepada masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rudhi Prasetya, SH pada pembelian kembali saham sifatnya harus temporer tanpa maksud untuk mengurangi modal perseroan. Saham yang dibeli kembali untuk sementara dititipkan dan disimpan di perseroan untuk kemudian hari dikeluarkan kembali.

13. Transaksi Afiliasi
Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

14. Pemecahan Nominal Saham (Stock Split) dan Penggabungan Nominal Saham (Reverse Stock Split)
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil.

Reverse stock split adalah kebalikan dari stock split. Jika dalam stock split perusahaan memecah nilai nominal sahamnya, dalam reverse stock split atau penggabungan saham, perusahaan menggabungkan nilai nominal sahamnya dengan rasio tertentu.

15. Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repo
Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Reverse Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Re-Repo adalah Repo atas Efek yang menjadi obyek Reverse Repo kepada Pihak lain.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 17 Maret 2014

TRANSAKSI AFILIASI

PENGERTIAN TRANSAKSI

Transaksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu didefinisikan sebagai aktivitas dalam rangka:
1) memberikan dan/atau mendapat pinjaman;
2) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin;
3) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau
4) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir 3), yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. 


PENGERTIAN AFILIASI

Pengertian Afiliasi dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 1 UUPM yang didefinisikan sebagai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.


PENGERTIAN TRANSAKSI AFILIASI

Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Bila kita kupas satu persatu dari definisi yang diberikan maka Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh:

Perusahaan dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;

atau

Perusahaan Terkendali dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;


Yang dimaksud dengan perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.


KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI AFILIASI

-  Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi
-  Melaporkan (penulis: tidak wajib diumumkan) Transaksi berikut ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi:
1.  Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Note: tiga hal yang harus diperhatikan bahwa fasilitas yang diberikan:
-  Langsung berhubungan dengan tanggung jawab terhadap Perusahaan
-  Sesuai dengan kebijakan Perusahaan
-  Telah disetujui oleh RUPS

2.  Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;

3.  Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Note:
-  kata “dan” berarti bersifat kumulatif tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah 5 miliar rupiah yang berarti Transaksi menjadi hanya wajib dilaporkan kepada OJK tanpa wajib Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat.
-  Apabila salah satu saja melebihi (terlewati) maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

4.  Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;

5.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau
Ilustrasi:

atau


6.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Note:
-  Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
-  Tiga hal yang harus dipenuhi pada point ini, yaitu: (a) Transaksi terjadi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali; (b) Saham/modal Perusahaan Terkendali tidak dimiliki seluruhnya oleh Perusahaan; (c) Tidak satu pun Saham/modal Perusahaan Terkendali  dimiliki oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak terafiliasi dari anggota dewan komisari, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan; (d) Laporan Keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
-  “tidak dimiliki seluruhnya” berarti hanya dimiliki sebagian oleh Perusahaan. Sebagian dapat mengandung 2 (dua) pengertian: sebagian besar dan sebagian kecil. Contoh sebagian besar adalah 50,01% hingga 99,99 % sementara yang sisanya dimiliki pihak lain, apakah ini yang dimaksud oleh peraturan ini? Sedangkan sebagian kecil bisa berarti 0,1 % hingga 49,99 %.
-  “tidak satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki ...” berarti jika satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK.


Transaksi Afiliasi Yang Dikecualikan dari Kewajiban Mengumumkan dan Melaporkan

1) Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

2) Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan: a) Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

3) Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: a) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

4) Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan

5) Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

Senin, 27 Januari 2014

JENIS EFEK DALAM UUPM

Pasal 1 angka 5 UUPM menjelaskan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Apabila kita urutkan satu persatu maka jenis efek yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UUPM adalah:
  1. Surat pengakuan utang;
  2. Surat berharga komersial;
  3. Saham;
  4. Obligasi;
  5. Tanda bukti utang;
  6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
  7. Kontrak Berjangka Atas Efek; dan
  8. Setiap derivatif dari Efek.


Ad. 1 Surat Pengakuan Utang

Apa yang dimaksud dengan “Surat Pengakuan Utang” tidak dijelaskan secara tegas oleh UUPM. Hanya saja selain terdapat pada Pasal 1 angka 5 UUPM istilah “Surat Pengakuan Utang” juga terdapat pada Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM: “Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selalu kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan...” dimana isi Pasal 50 ayat 1 mengatur tentang pihak yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Sebagaimana kita ketahui Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (obligasi).

Dari Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM setidaknya dapat kita simpulkan bahwa “Surat Pengakuan Utang”:

  1. Merupakan Efek bersifat utang;
  2. Sifatnya sepihak;
  3. Pemegangnya tersebar luas.


Ad. 2 Surat Berharga Komersial

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Surat Berharga Komersial” sebagai salah satu jenis kekayaan dari Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Surat Berharga Komersial” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.

Sementara OJK sebagai otoritas yang menaungi Pasar Modal pada situs www.ojk.go.id menyebutkan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo (commercial paper).


Ad. 3 Saham

Saham adalah instrumen pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal dari seseorang atau pihak tertentu didalam suatu perseroan. Sehingga untuk pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya akan harus merujuk kepada UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang sama sekali tidak membuat rumusan mengenai apa itu saham. Tetapi dengan melihat sifatnya maka saham dapat dirumuskan sebagai penyertaan. Dengan memiliki saham, berarti seseorang atau badan usaha ikut memiliki sebuah perseroan.

Salah satu sifat utama dari saham adalah sekali dimasukkan/disetorkan oleh pemegang saham maka tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-satunya cara untuk mendapatkan pengembalian atas modal yang telah disetor adalah dengan pemindaan hak atas saham-saham tersebut kepada pihak lain (penjualan), dan demikian mendapatkan pengembalian dari setoran yang telah dilakukan tersebut, atau dengan melakukan likuidasi sehingga pemegang saham akan menerima hasil dari likuidasi. Untuk itulah diadakan bursa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pengalihan hak tersebut.


Ad. 4 Obligasi

Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang biasa adalah bahwa hutang piutang biasanya antara satu orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu peminjam. Dengan demikian dalam pinjam meminjam maka individu (lembaga atau perorangan) berhadapan dengan pemberi pinjaman.

Sedangkan obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu. Oleh karena sifatnya yang demikian maka unsur penawaran umum (public offering) menjadi ciri yang utama dari pemasaran suatu obligasi. Kreditur dalam obligasi dapat berjumlah sangat banyak dan tersebar luas. Tetapi ini bukan berarti bahwa penawaran obligasi harus selalu dilakukan dengan penawaran umum, karena dapat saja penawaran suatu obligasi dilakukan melalui private placement, seperti halnya juga penawaran atas saham.


Ad. 5 Tanda Bukti Utang

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Tanda Bukti Utang” salah satu jenis kekayaan Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Tanda Bukti Utang” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.


Ad. 6 Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;

Apa yang dimaksud dengan “Unit Penyertaan” dijelaskan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM yang menyebutkan bahwa Unit Penyertaaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Unit penyertaan adalah salah satu bentuk efek yang paling kurang dikenal tetapi sudah cukup lama di pasar modal. Selama ini efek berupa unit penyertaan hanya diasosiasikan ketika reksa dana mengeluarkan produk yang dijual kepada investor. Padahal dalam kenyataannya, unit penyertaan merupakan efek yang dapat dikaitkan dalam berbagai bentuk penawaran investasi. Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUPM pada paragraf kedua bahwa Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

Sedangkan yang dimaksud dengan “Kontrak Investasi Kolektif” dijelaskan oleh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM pada paragraf pertama bahwa “Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM dan Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif:
- Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak yang mengambilnya/memilikinya dalam portofolio investasi kolektif ;
- Adalah salah satu sarana menghimpun dana dari masyarakat pemodal/investor;
- Menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang;
- Kontrak dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif;
- Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;


Ad. 7 Kontrak Berjangka Atas Efek

Dalam UUPM kontrak berjangka atas efek hanya disebut satu kali yaitu pada Pasal 1 angka 5. Untuk mendapatkan pemahaman dasar tentang apa itu kontrak berjangka atas efek kita perlu untuk melihat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada Pasal 1 angka 5 yang mendefinisikan kontrak berjangka sebagai “suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.” Selanjutnya yang dimaksud dengan komoditi (sebagai underlying asset) oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

OJK (dh: Bapepam) telah mengatur kontrak berjangka atas efek pada Peraturan Nomor III.E.1 Tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek. Pada angka 1 huruf b Peraturan OJK tersebut disebutkan bahwa  “Kontrak Berjangka adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.” Jika kontrak berjangka pada pasar komoditi yang dimaksud oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi underlying asset nya adalah ‘komoditi’, maka kontrak berjangka atas efek pada pasar modal underlying assetnya adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak.

Ad. 8 Setiap Derivatif dari Efek

Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas. Selanjutnya Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM memberikan 2 (dua) contoh derivatif dari efek yaitu opsi dan waran.  Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Dan yang dimaksud dengan waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Contoh yang diberikan oleh Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM tersebut diatas bukanlah sebuah contoh/daftar yang lengkap dalam artian masih terdapat derivatif efek lain yang tidak disebutkan, seperti: HMETD dan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt).

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




Sabtu, 25 Januari 2014

EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Pasal 1 angka 6 UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal 1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Pasal 1 angka 15 UUPM menerangkan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dari definisi yang diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka:
- Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan Perusahaan Publik? Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (vide Pasal 1 angka 22 UUPM)

Dari definisi Perusahaan Publik yang diberikan oleh UUPM maka Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Kata “dan” pada Pasal 1 angka 22 UUPM berarti bahwa kedua kriteria yang ditentukan mengenai jumlah minimal pemegang saham dan jumlah minimal modal disetor harus dipenuhi. Apabila salah satu kriteria dari yang ditentukan Pasal 1 angka 22 UUPM tidak dipenuhi maka perseroan tersebut bukanlah perusahaan publik yang dimaksud oleh UUPM.

Mengenai perbedaan antara Emiten dan Perusahaan Publik Hammud M. Balfas, SH, LL.M dalam bukunya Hukum Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa istilah Emiten harus dipisahkan dari pengertian Perusahaan Publik karena asal-usul keduanya berbeda.

Menurut Hammud M. Balfas, SH., LL.M kalau emiten menjadi Emiten karena melakukan emisi atau mengeluarkan efek dalam suatu penawaran umum, perusahaan publik menjadi Perusahaan Publik bukanlah karena secara sengaja melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat dalam suatu penawaran umum. Perusahaan menjadi Perusahaan Publik karena perusahaan memenuhi kriteria  tertentu seperti yang ditetapkan oleh UUPM.

Dengan perbedaan ini dapat kita lihat bahwa perusahaan dapat menjadi Perusahaan Publik karena seiring berjalannya waktu, lebih alamiah, misalnya, karena turun temurun dimiliki oleh satu keluarga sehingga akhirnya pemegang sahamnya mencapai 300 (tiga ratus) orang. Atau karena berjalannya waktu pemilik perusahaan juga membagikan sahamnya kepada pegawai yang berprestasi secara perlahan-lahan, sehingga akhirnya mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.

Di lain pihak menjadi Emiten adalah status yang didapat karena adanya penawaran umum efek seperti saham atau obligasi.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




Selasa, 21 Januari 2014

PENAWARAN UMUM / INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM maka terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan penawaran sebagai penawaran umum, yaitu :
  1. Kegiatan penawaran efek;
  2. Dilakukan oleh emiten;
  3. Untuk menjual efek kepada masyarakat;
  4. Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

 Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:

Ad. 1 Kegiatan penawaran efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia. Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... . dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa:
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing diwilayah Indonesia.
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek ditawarkan kepada wni, meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.
Selanjutnya berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Artinya kegiatan penawaran Efek ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dengan demikian:
-  Dikatakan penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun setelah dilakukan penawaran tersebut tidak dilanjuti dengan pembelian efek oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
-  Bukan penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)


Ad. 2 Dilakukan oleh Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.


Ad. 3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat

Bahwa kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Terkait maksud untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.”


Ad. 4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
-   Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1 UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”.
Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1 UUPM: Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.”
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.