Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum
adalah “kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.” Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM
maka terdapat 4 (empat)
unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan
penawaran efek sebagai penawaran umum, yaitu :
- Kegiatan penawaran efek;
- Dilakukan oleh emiten;
- Untuk menjual efek kepada masyarakat;
- Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:
Ad. 1 Kegiatan penawaran efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek:
- Yang dilakukan
di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Hal
ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang
dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... .” dari penjelasan ini dapat disimpulkan
bahwa:
- Sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing
diwilayah Indonesia.
- Sepanjang efek tersebut ditawarkan kepada wni meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.
- - Sudah ditawarkan
kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
Hal
ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Penawaran Efek kepada lebih dari 100
(seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut
diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi. Dengan demikian:
- Dikatakan
penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan
kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun tidak dilanjuti
dengan pembelian efek.
- Bukan
penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)
Ad.
2 Dilakukan oleh Emiten
Emiten adalah
Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang
melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang
kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten
dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara
Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.
Ad.
3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat
Bahwa kegiatan
penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah
dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.
Terkait maksud
untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu
kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima
puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada
penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek
kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada
realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut
dilakukan melalui penawaran atau tidak.”
Ad.
4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Penawaran umum hanya
dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan
sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
- Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan
Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1
UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran
Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada
Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan
Pendaftaran tersebut telah efektif”.
- Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait
Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1
UUPM: “Setiap pengumuman dalam media massa yang
berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau
tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan
yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang
menyesatkan.”
- Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen
Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan
IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen
pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti
informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada
saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






