Laman

Selasa, 21 Januari 2014

PENAWARAN UMUM / INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM maka terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan penawaran efek sebagai penawaran umum, yaitu :
  1. Kegiatan penawaran efek;
  2. Dilakukan oleh emiten;
  3. Untuk menjual efek kepada masyarakat;
  4. Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

 Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:

Ad. 1 Kegiatan penawaran efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek:
- Yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... . dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa:
-   Sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing diwilayah Indonesia.
- Sepanjang efek tersebut ditawarkan kepada wni meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.

- - Sudah ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak. 
Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dengan demikian:
-  Dikatakan penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun tidak dilanjuti dengan pembelian efek.
-  Bukan penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)


Ad. 2 Dilakukan oleh Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.


Ad. 3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat

Bahwa kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Terkait maksud untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.”


Ad. 4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
-   Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1 UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”.
Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1 UUPM: Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.”
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.