Laman

Sabtu, 25 Januari 2014

EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Pasal 1 angka 6 UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal 1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Pasal 1 angka 15 UUPM menerangkan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dari definisi yang diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka:
- Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan Perusahaan Publik? Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (vide Pasal 1 angka 22 UUPM)

Dari definisi Perusahaan Publik yang diberikan oleh UUPM maka Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Kata “dan” pada Pasal 1 angka 22 UUPM berarti bahwa kedua kriteria yang ditentukan mengenai jumlah minimal pemegang saham dan jumlah minimal modal disetor harus dipenuhi. Apabila salah satu kriteria dari yang ditentukan Pasal 1 angka 22 UUPM tidak dipenuhi maka perseroan tersebut bukanlah perusahaan publik yang dimaksud oleh UUPM.

Mengenai perbedaan antara Emiten dan Perusahaan Publik Hammud M. Balfas, SH, LL.M dalam bukunya Hukum Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa istilah Emiten harus dipisahkan dari pengertian Perusahaan Publik karena asal-usul keduanya berbeda.

Menurut Hammud M. Balfas, SH., LL.M kalau emiten menjadi Emiten karena melakukan emisi atau mengeluarkan efek dalam suatu penawaran umum, perusahaan publik menjadi Perusahaan Publik bukanlah karena secara sengaja melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat dalam suatu penawaran umum. Perusahaan menjadi Perusahaan Publik karena perusahaan memenuhi kriteria  tertentu seperti yang ditetapkan oleh UUPM.

Dengan perbedaan ini dapat kita lihat bahwa perusahaan dapat menjadi Perusahaan Publik karena seiring berjalannya waktu, lebih alamiah, misalnya, karena turun temurun dimiliki oleh satu keluarga sehingga akhirnya pemegang sahamnya mencapai 300 (tiga ratus) orang. Atau karena berjalannya waktu pemilik perusahaan juga membagikan sahamnya kepada pegawai yang berprestasi secara perlahan-lahan, sehingga akhirnya mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.

Di lain pihak menjadi Emiten adalah status yang didapat karena adanya penawaran umum efek seperti saham atau obligasi.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.