Pasal 1 angka 6
UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal
1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak
sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Pasal 1 angka 15 UUPM menerangkan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran
Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Dari definisi yang
diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka:
- Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada
masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian
maka Emiten adalah orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk
menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Selanjutnya apa
yang dimaksud dengan Perusahaan Publik? Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. (vide Pasal 1 angka 22 UUPM)
Dari definisi Perusahaan
Publik yang diberikan oleh UUPM maka Perusahaan Publik adalah:
- Setiap
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan
Publik; atau
- Setiap
perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
Kata “dan” pada Pasal
1 angka 22 UUPM berarti bahwa kedua kriteria yang ditentukan mengenai jumlah
minimal pemegang saham dan jumlah minimal modal disetor harus dipenuhi. Apabila
salah satu kriteria dari yang ditentukan Pasal 1 angka 22 UUPM tidak dipenuhi
maka perseroan tersebut bukanlah perusahaan publik yang dimaksud oleh UUPM.
Mengenai
perbedaan antara Emiten dan Perusahaan Publik Hammud M. Balfas, SH, LL.M dalam
bukunya Hukum Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa istilah Emiten harus
dipisahkan dari pengertian Perusahaan Publik karena asal-usul keduanya berbeda.
Menurut Hammud M. Balfas, SH., LL.M kalau emiten menjadi Emiten karena melakukan emisi atau mengeluarkan efek dalam
suatu penawaran umum, perusahaan publik menjadi Perusahaan Publik bukanlah karena
secara sengaja melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat dalam suatu
penawaran umum. Perusahaan menjadi Perusahaan Publik karena perusahaan memenuhi
kriteria tertentu seperti yang
ditetapkan oleh UUPM.
Dengan perbedaan ini dapat kita lihat bahwa perusahaan dapat
menjadi Perusahaan Publik karena seiring berjalannya waktu, lebih alamiah, misalnya, karena turun temurun
dimiliki oleh satu keluarga sehingga akhirnya pemegang sahamnya mencapai 300 (tiga
ratus) orang. Atau karena berjalannya waktu pemilik perusahaan juga membagikan
sahamnya kepada pegawai yang berprestasi secara perlahan-lahan, sehingga
akhirnya mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.
Di lain pihak menjadi Emiten
adalah status yang didapat karena adanya penawaran umum efek seperti saham atau
obligasi.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






