Laman

Sabtu, 16 Mei 2026

PENGGUNAAN DANA HASIL IPO

Penggunaan dana hasil IPO diatur POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK Penggunaan Dana IPO”) yang ditetapkan 19 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 32 POJK Penggunaan Dana IPO ini baru mengikat dan berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya POJK Penggunaan Dana IPO baru mengikat dan berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 yang akan datang.

Pada saat POJK Penggunaan Dana IPO ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan  Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30”), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana ditentukan Pasal 31 POJK Penggunaan Dana IPO. Oleh karenanya sebelum tanggal 22 Juni 2026 maka ketentuan yang berlaku adalah POJK No. 30.

Secara garis besar POJK Penggunaan Dana IPO ini mengatur perihal:

1. Kewajiban emiten untuk melaporkan penggunaan dana IPO kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. (Pasal 2)

2. Kewajiban melaporkan penggunaan dana IPO dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Pasal 5 ayat 5)

3. Teknis pelaporan penggunaan dana IPO yang telah direalisasikan dan yang belum direalisasikan. (Pasal 6)

4. Empat (4) level penggunaan dana IPO yang diperkenankan dan penggunaan dana IPO untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. (Pasal 9 jo. Pasal 11)

5. Mekanisme atau tata cara perubahan realisasi penggunaan dana IPO. (Pasal 16 s.d Pasal 18)

6. Penggunaan dana IPO yang termasuk ke dalam transaksi material dan/atau transaksi afiliasi  sepanjang telah diungkap dalam prospektus tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi. (Pasal 19)

7. Penampungan dan penempatan dana hasil IPO yang belum direalisasikan oleh emiten serta larangan dijadikannya dana tersebut sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. (Pasal 20 s.d Pasal 23)


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.