Pemisahan Menurut UUPT
Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."
Uraian singkat:
- Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usaha
- Akibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut dengan pemisahan murni (split-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (jo. 135 ayat 1, ayat 2)
- Akibat pemisahan b) sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut Pemisahan tidak murni (spin-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (jo. 135 ayat 1, ayat 3)
- Direksi membuat rancangan pemisahan.
- Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis ringkasan rancangan pemisahan kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 1)
- Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. (82)
- Direksi melaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan.
- Rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. (128 ayat 1)
- Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.