Pada prinsipnya praktik kedokteran dilakukan berdasarkan kesepakatan/persetujuan antara dokter dengan pasien. Kesepakatan artinya disetujui oleh kedua belah pihak, baik dokter ataupun pasien, tanpa keraguan dan tanpa paksaan dari salah satu pihak.
Tanpa kesepakatan/persetujuan maka praktik kedokteran tidak dapat/tidak boleh dilaksanakan. UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 39 menentukan bahwa: "Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada ๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan." Selanjutnya pada Pasal 45 ayat 1 ditegaskan bahwa "Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐๐๐ท๐๐ฎ๐ป." dan ayat 2 "Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap."
Frasa "harus mendapat persetujuan" pada 45 ayat 1 bisa ditafsirkan wajib disetujui terlebih dahulu oleh pasien sebelum dilakukan tindakan kedokteran artinya dilarang dilakukan jika tidak disetujui oleh pasien.
Adanya persetujuan atau tidak adanya persetujuan yang diberikan oleh pasien harus didahului dengan penjelasan yang lengkap oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis. Apabila pasien memberikan persetujuan karena penjelasan yang tidak lengkap maka setidaknya terdapat unsur kesalahan pada tindakan medis tersebut yang dapat dipermasalahkan secara hukum jika setelah dilakukan tindakan medis hal tersebut merugikan pasien.
Bahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ditegaskan bahwa persetujuan yang diberikan pasien ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐น๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ธ ๐ธ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐น๐ถ ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฝ๐ฎ๐๐ถ๐ฒ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐น๐๐บ ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐บ๐๐น๐ฎ๐ถ. Permenkes ini menegaskan betapa pentingnya persetujuan dalam setiap tindakan kedokteran. Artinya regulator dalam hal ini kementerian kesehatan menghindari adanya keraguan dalam setiap persetujuan yang diberikan oleh pasien.
Dari paparan ini terlihat pentingnya fungsi edukasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan program vaksinasi. Edukasi dalam artian bukan hanya terkait pentingnya vaksinasi dan risiko vaksinasi tetapi juga edukasi terkait hak dan kewajiban pasien/masyarakat dan dokter pada program vaksinasi untuk memastikan program vaksinasi dijalankan dengan prinsip perlindungan kepada masyarakat dan kehati-hatian (prudent) dalam prosesnya.





