SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

  1. Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
  2. Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
  3. Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a) 
  4. Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
Pemegang saham  Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan hasil Peleburan. (122 ayat 3 b)

Peleburan Dalam POJK

Pasal 1 angka 3 POJK No. 74/2016, "Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

Perbedaan penjelasan perihal peleburan jika dibandingkan dengan UUPT yakni, "perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri...Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Tata Cara Peleburan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)

Tata Cara Peleburan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan  Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
  5. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  6. Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
  7. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
  8. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  9. Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  10. Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  11. Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
  12. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  13. Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  14. Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  15. Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)


Minggu, 27 Oktober 2024

PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pengambilalihan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."

Uraian singkat:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
  2. Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
  3. Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
Pada pasal 125 ayat 1 UU PT No. 40/2007 diatur, "Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham." Dari pengaturan tersebut maka:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
    • Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
    • Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
    • Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
  2. Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
    • Direksi Perusahaan Target; atau
    • Pemegang saham.

Pengambilalihan Dalam POJK

Menurut pasal 1 angka 5 POJK No. 09/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, "Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan, adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali."

Uraian singkat:
  1. Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
  2. Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
  3. Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.

Lalu siapa yang dimaksud dengan pengendali? Dalam pasal 1 angka 4 POJK 09/2018, "Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau 
b. mempunyai  kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

Sedangkan yang dimaksud dengan "Pihak" diterangkan Pasal 1 angka 3, "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi."


Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam UU PT

  1. Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
  2. Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
  3. Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
  4. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
  5. Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  6. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  7. Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  8. Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  9. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
  10. Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
  11. Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)

Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam POJK
  1. Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
  2. Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
  3. Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
  4. Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
  5. Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
  6. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
  7. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
  8. Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
  9. Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
  10. Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
  11. Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
  12. Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)


Selasa, 22 Oktober 2024

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Penggabungan


Menurut pasal 1 angka 9 UU PT No. 40/2007  "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menyatakan penggabungan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Aktiva adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang berharga atau bernilai, dan akan mendatangkan manfaat sementara pasiva adalah kewajiban perusahaan yang muncul terhadap pihak ketiga untuk melakukan pembayaran berupa uang atau barang maupun jasa pada suatu waktu.

Menurut pasal 1 angka 2 POJK No. 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha  Perusahaan Terbuka, "Penggabungan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menggunakan term penggabungan, sementara POJK 74/2016 mengunakan term penggabungan usaha. 

Sementara POJK 74/2016 menyatakan penggabungan mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Akibat Hukum Penggabungan
  1. Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT)
  2. Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf b UUPT)
  3. Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. (Pasal 122 ayat 1 jo. 122 ayat 3 huruf c UUPT) Berakhir karena hukum artinya tanpa memerlukan proses likuidasi perusahaan.
  4. Perusahaan yang menerima penggabungan melanjutkan kegiatan usaha yang menggabungkan diri yang telah berakhir karena hukum.
Meskipun 122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT menyatakan aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan namun terkait perizinan yang dimiliki oleh perusahaan yang menggabungkan diri ternyata tidak serta merta beralih juga karena hukum karena terkait izin-izin tertentu membutuhkan pendaftaran atau pengajuan kembali kepada lembaga atau otoritas terkait. 

Karyawan dari perusahaan yang menggabungkan diri tidak otomatis beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Terkait hal ini dapat dilihat pasal 163 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.


Tata Cara Penggabungan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan penggabungan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS (129 ayat 1) 
  8. Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam min. 1 surat kabar paling lambar 30 hr sejak tanggal berlakunya penggabungan. (133 ayat 1)

Tata Cara Penggabungan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan penggabungan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK.
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan penggabungan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan penggabungan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  5. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan pada surat kabar. (10)
  6. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penggabungan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana penggabungan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  7. Dalam hal rencana penggabungan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  8. Direksi wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha yang memuat rancangan penggabungan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan penggabungan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  9. Dalam hal penggabungan dilakukan antar perusahaan terbuka, yang mengajukan pernyataan penggabungan adalah perusahaan terbuka yang menerima penggabungan. (13 ayat 1)
  10. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  11.  Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  12. Pernyataan penggabungan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  13. Perusahaan hasil penggabungan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha a paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha. (22)

Senin, 21 Oktober 2024

AKSI KORPORASI

Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.

Aksi menurut KBBI adalah:

  1. gerakan;
  2. tindakan;
  3. sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)

Korporasi menurut KBBI adalah:

  1. Badan usaha yang sah; badan hukum;
  2. Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)

Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan. 

Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi. 

Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.

Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.

Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.

Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut

Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham". 

Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.

 

Sabtu, 28 Oktober 2023

WAJIBKAH MELAPORKAN PINJAMAN LUAR NEGERI



Apakah pinjaman yang diperoleh perusahaan Indonesia dari luar negeri harus dilaporkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar ("UU Lalu Lintas Devisa") Pasal 3 ayat 2 wajib melaporkan. Hanya saja UU Lalu Lintas Devisa menggunakan frasa "wajib memberikan keterangan dan data" bukan "wajib memberikan laporan", berikut isi pasal tersebut:

"Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Sementara yang dimaksud dengan Penduduk adalah:

"Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurangkurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri." [vide pasal 1 angka 3]

Dengan demikian maka perusahaan Indonesia baik itu berbentuk badan hukum atau badan lainnya dimaksud sebagai penduduk dalam ketentuan pasal diatas.

Selanjutnya kemana keterangan dan data terkait pinjaman luar negeri yang diperoleh perusahaan Indonesia tersebut diatas diberikan? Diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan pasal 3 ayat 2 diatas yang selanjutnya ditegaskan dalam peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa ("PBI Pelaporan Lalu Lintas Devisa"), pasal 3 ayat 1:

"Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu."

PERDAGANGAN KARBON



Tulisan ini akan mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya pengertian perdagangan karbon terdapat pada peraturan perundang-undangan berikut ini:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional ("Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon"):

  • "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 17]
  • "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 3]
  • "Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu." [vide pasal 1 angka 4]
  • Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEKNilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. [vide pasal 47 ayat 1]
  • "Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri."
  • "Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK." [vide pasal 49 ayat 2]
  • "Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan: a. mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon;  dan/atau b. perdagangan langsung." [vide pasal 54 ayat 1]

Dari Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:

  1. Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi GRK.
  2. Bahwa perdagangan karbon adalah salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK. Mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya selain daripada perdagangan karbon adalah: Pembayaran berbasis kinerja, Pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan dalam dan luar negeri melalui perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
  4. Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU Omnibus Sektor Keuangan"): 

  • "Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon." [vide pasal 23 ayat 1]
  • "Unit karbon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan efek berdasarkan Undang-Undang ini." [vide pasal 23 ayat 2]
  • "Perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon". [vide pasal 24 ayat 1]
  • "Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsungDalam ketentuan ini mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di Pasar Modal." [vide penjelasan pasal 24 ayat 1]
  • "Perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan." [vide pasal 25]
Dari UU Omnibus Sektor Keuangan yang disahkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023 diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:
  1. Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  2. Bahwa perdagangan karbon dilakukan melalui kegiatan jual-beli unit karbon.
  3. Bahwa perdagangan karbon dapat melalui bursa karbon atau melalui perdagangan karbon langsung, dimaksud diluar bursa karbon.
  4. Bahwa perdagangan karbon yang dilakukan melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memperoleh izin oleh OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon ("POJK Perdagangan Karbon"):

  • "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 8]
  • "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 1]
  • "Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI." [vide pasal 1 angka 3]
  • "Unit karbon merupakan efek". [vide pasal 3]
  • "Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon." [vide pasal 2]
Dari POJK Perdagangan Karbon diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:
  1. Bahwa unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon.
  2. Bahwa bukti kepemilikan karbon dapat berupa sertifikat atau persetujuan teknis.
  3. Tidak ditentukan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengembangan perdagangan karbon yang dilakukan melalui mekanisme diluar bursa karbon. 


Sabtu, 21 Oktober 2023

PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM


Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

Penawaran Efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak merupakan Penawaran Umum.

Dari pengertian diatas maka disebut penawaran umum bila:

  1. Penawaran efek dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia. Dalam hal dalam "wilayah Republik Indonesia" artinya dapat ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia dan warga negara asing yang ada di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya "kepada warga negara Indonesia" artinya bisa ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negara Indonesia;
  2. Penawaran efek menggunakan media massa;
  3. Penawaran efek kepada lebih dari 100 Pihak;
  4. Penawaran efek telah dijual kepada lebih dari 50 Pihak;

Bukan penawaran umum apabila:

  1. nilai Penawaran secara keseluruhan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. dilakukan dalam 1 (satu) kali atau beberapa kali Penawaran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Dalam hal dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan maka disebut sebagai penawaran umum meskipun nilai penawaran tidak lebih dari 5 miliar rupiah.

Juga tidak disebut sebagai penawaran umum:
  1. Penawaran Efek yang dilakukan oleh lembaga supranasional, contoh: World Bank, International Monetary Fund, Asian Development Bank, dan Islamic Development Bank.;
  2. Penawaran Efek bersifat ekuitas oleh perusahaan asing yang telah tercatat di bursa efek; atau Perusahaan Terbuka yang ditujukan kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan dan/atau perusahaan terkendali;
  3. Penawaran Efek untuk pendalaman pasar; dan/atau
  4. Penawaran Efek yang mendukung kebijakan Pemerintah.
Dengan ketentuan batas nilai dapat ditentukan OJK selain dari nilai 5 miliar rupiah diatas, diatas atau dibawah nilai tersebut.

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Jumat, 20 Oktober 2023

PEMECAHAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA



Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka mendapat pengaturannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka ("POJK Pemecahan Penggabungan Saham").

Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham Perusahaan Terbuka [vide Pasal 1 angka 3]. Dari definisi tersebut maka jumlah lembar saham yang dimiliki menjadi lebih banyak dibandingkan jumlah lembar saham sebelum dilakukan pemecahan. Perbandingan saham yang akan dipecah tergantung dari keputusan atau kebijakan perusahaan terbuka yang bersangkutan.

Obyek saham yang dapat dipecah adalah keseluruhan saham dengan klasifikasi yang sama yang dimiliki oleh perusahaan terbuka. Tidak diperkenankan pemecahan saham terhadap sebagian saham dari klasifikasi yang sama yang dimiliki oleh perusahaan terbuka [vide Pasal 2].

Persyaratan Pemecahan Saham

Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka sebelum melakukan pemecahan saham adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh persetujuan prinsip dari bursa efek tempat perusahaan terbuka tercatat sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan pemecahan saham [vide Pasal 5 ayat 1].
  2. Mengumumkan: keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan saham & pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan pemecahan saham, pada hari yang sama [vide Pasal 19 ayat 1].
  3. Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK di hari yang sama dimaksud pada angka 2 [vide Pasal 19 ayat 2].
  4. Memperoleh persetujuan RUPS [vide Pasal 3].

Dalam hal perusahaan terbuka yang akan melakukan pemecahan saham tidak tercatat di bursa efek maka harus memperoleh laporan penilaian saham [vide Pasal 9 ayat 1] yang disusun oleh Penilai.
Perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek juga diwajibkan memperoleh laporan penilaian saham [vide Pasal 10 ayat 1] yang disusun oleh Penilai jika:
  1. Saat pengajuan persetujuan prinsip kepada Bursa Efek, perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek telah mengalami penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan/atau
  2. Harga saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek berada pada batas terendah harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek paling sedikit 30 (tiga puluh) hari bursa dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip. 
Laporan penilaian saham yang dimiliki oleh perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud diatas dilaporkan kepada bursa efek sebagai pertimbangan dalam penerbitan persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham.

Pelaksanaan Pemecahan Saham
  1. Perusahaan terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, dilakukan paling lama 4 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham .
  2. Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham. [vide Pasal 24]

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Kamis, 19 Oktober 2023

PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP PERUSAHAAN EFEK



Pada Pasal 2 ayat 4 jo. 223 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU") ditentukan bahwa:

"Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal".

"Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)." 

Berdasarkan pasal tersebut maka permohonan pernyataan pailit ("Permohonan Pailit") dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ("Permohonan PKPU") terhadap perusahaan efek hanya dapat diajukan kepada pengadilan niaga oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang saat ini tugas dan fungsinya secara resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK").

Pada 31 Oktober 2022 OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek ("POJK Permohonan Pailit & PKPU Perusahaan Efek") sebagai pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan niaga [vide pertimbangan huruf b].

Dalam POJK Permohonan Pailit & PKPU [vide Pasal 3 ayat 1] tersebut ditentukan bahwa dasar permohonan pengajuan pailit dan pkpu perusahaan efek oleh OJK kepada pengadilan niaga dengan dasar adanya:

  1. Permohonan Kreditor, paling sedikit 2 kreditor dengan 1 utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  2. Permohonan Perusahaan Efek, dengan alasan sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar utang.
  3. Bentuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Jika menurut pasal diatas OJK dapat mengajukan permohonan pailit dan pkpu terhadap perusahaan efek dengan dasar adanya permohonan Kreditor atau Perusahaan Efek maka dalam hal untuk kepentingan umum maka OJK dapat mengajukan permohonan pailit dan pkpu terhadap perusahaan efek berdasarkan permintaan dari kejaksaan [vide Pasal 3 ayat 5]. Meskipun POJK Permohonan Pailit & PKPU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut alasan untuk membedakan permohonan dengan permintaan.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA KEWARISAN



Kewarisan merupakan salah satu sebab terjadinya pemindahan hak atas saham perseroan terbatas. Pemindahan hak atas saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pewaris menjadi kemudian beralih kepada ahli waris. 

UU Perseroan Terbatas menyebutkan pemindahan hak atas saham perseroan terbatas karena kewarisan sebagai salah satu jenis peralihan hak atas hukum [vide penjelasan Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham karena kewarisan tidak diharuskan untuk:

  1. Menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan. 

Namun pemindahan hak karena kewarisan tetap diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

Pemindahan hak atas saham karena kewarisan dari yang sebelumnya atas nama Pewaris menjadi atas nama ahli waris dilakukan dengan akta pemindahan hak. Adapun akta pemindahan hak atas saham dapat dinyatakan oleh ahli waris dalam bentuk akta notaris atau pun akta dibawah tangan. Kedua bentuk akta pemindahan hak atas saham tersebut diperkenankan menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.

"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak"

Berbekal akta pemindahan hak atas saham tersebut kemudian ahli waris memberikan salinan akta tersebut kepada perseroan terbatas dimana saham milik pewaris tersebut tercatat. Berdasarkan salinan yang diterima perseroan terbatas mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh perseroan terbatas.

Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak perseroan mencatat pemindahan hak atas saham tersebut perseroan melalui Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas kepada Menteri in casu Menteri Hukum dan HAM. 


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.