SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 01 November 2024

PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pemisahan Menurut UUPT

Pasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."

Uraian singkat:

  1. Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usaha
  2. Akibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut dengan pemisahan murni (split-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (jo. 135 ayat 1, ayat 2)
  3. Akibat pemisahan b) sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut Pemisahan tidak murni (spin-off). Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (jo. 135 ayat 1, ayat 3)

Tata Cara Pemisahan Dalam UUPT
  1. Direksi membuat rancangan pemisahan. 
  2. Direksi Perseroan yang akan melakukan Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis ringkasan rancangan pemisahan kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 1)
  3. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. (82)
  4. Direksi melaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pemisahan.
  5. Rancangan Pemisahan  yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. (128 ayat 1)
  6. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.
Uraian ad. 1

Dalam UUPT tidak kita temui pengaturan tentang adanya rancangan pemisahan dalam proses pemisahan. UUPT hanya mengatur secara tegas adanya rancangan pemisahan harus diumumkan sebagaimana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

UUPT hanya mengatur dengan tegas tentang adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan sebagaimana dimaksud pada pasal 127 ayat 1. Meskipun demikian maka adanya kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan merupakan konsekuensi logis dari adanya rancangan pemisahan yang telah ada/dibuat sebelumnya. Adalah tidak mungkin mengumumkan ringkasan tanpa adanya rancangan sebelumnya.

Rancangan Pemisahan Murni (split-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahan murni (split-off), maka dalam rancangan pemisahan juga telah mengatur mekanisme pembubaran perusahaan yang lama dan mekanisme/detil pendirian 2 atau lebih perusahaan hasil pemisahan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Rancangan Pemisahaan Tidak Murni (spin-off). Dalam hal pemisahan yang dilakukan adalah pemisahaan tidak murni (spin-off) maka dalam rancangan pemisahan tidak terdapat pengaturan pembubaran perusahaan lama namun hanya mengatur mekanisme/detil pendirian 1 atau lebih perusahaan hasil pemisahaan yang akan menerima sebagian aktiva/pasiva dari perusahaan lama. 

Uraian ad.6

Pada UUPT tidak kita temukan ketentuan perihal penyampaian pemberitahuan atau pun persetujuan menteri, namun karena dalam rancangan pemisahan juga memuat tentang perusahaan baru yang akan didirikan yang akan menerima aktiva/pasiva dari perusahaan sebelumnya maka penyampaian ataupun persetujuan kepada menteri merupakan konsekuensi logis dari dari adanya rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS.

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

  1. Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.
  2. Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.
  3. Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. (jo. 122 ayat 3 huruf a) 
  4. Status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum, artinya tanpa diperlukan lagi proses pembubaran atau likuidasi yang berlaku sejak tanggal peleburan berlaku. (jo. 122 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf c)
Pemegang saham  Perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan hasil Peleburan. (122 ayat 3 b)

Peleburan Dalam POJK

Pasal 1 angka 3 POJK No. 74/2016, "Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."

Uraian singkat:

Perbedaan penjelasan perihal peleburan jika dibandingkan dengan UUPT yakni, "perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri...Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Tata Cara Peleburan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri menyusun rancangan peleburan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan peleburan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan peleburan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS peleburan. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan peleburan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan dengan melampirkan Salinan akta Peleburan. (130)

Tata Cara Peleburan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan peleburan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK. (2)
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan peleburan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan peleburan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan  Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan. (5)
  5. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan peleburan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  6. Mengirimkan bukti pengumuman ringkasan rancangan peleburan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman. (8 ayat 4)
  7. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan peleburan pada surat kabar. (10)
  8. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana peleburan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan peleburan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana peleburan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  9. Dalam hal rencana peleburan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  10. Direksi wajib menyampaikan pernyataan peleburan usaha yang memuat rancangan peleburan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan peleburan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  11. Dalam hal Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, penyampaian Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh salah satu Perusahaan Terbuka yang melakukan Peleburan Usaha. (13 ayat 2)
  12. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  13. Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  14. Pernyataan peleburan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  15. Perusahaan hasil peleburan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Peleburan Usaha paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Peleburan Usaha. (22)


Minggu, 27 Oktober 2024

PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pengambilalihan Dalam UU PT

Menurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."

Uraian singkat:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)
  2. Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.
  3. Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)
Pada pasal 125 ayat 1 UU PT No. 40/2007 diatur, "Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham." Dari pengaturan tersebut maka:

  1. Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham:
    • Yang telah dikeluarkan oleh perusahaan target sebelumnya; atau
    • Yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target; atau
    • Mix antara saham yang telah dikeluarkan dengan saham yang baru akan dikeluarkan oleh perusahaan target.
  2. Pengambilalih dapat melakukan pengambilalihan melalui:
    • Direksi Perusahaan Target; atau
    • Pemegang saham.

Pengambilalihan Dalam POJK

Menurut pasal 1 angka 5 POJK No. 09/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, "Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan, adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali."

Uraian singkat:
  1. Tidak ada titik tekan pada pengambilalihan melalui saham perusahaan target sebagaimana definisi yang diberikan pada UU PT.
  2. Bahwa pengambilalihan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh calon pengendali baru.
  3. Sebagaimana UU PT juga menerangkan akibat dari pengambilalihan, yakni perubahan pengendali perusahaan.

Lalu siapa yang dimaksud dengan pengendali? Dalam pasal 1 angka 4 POJK 09/2018, "Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau 
b. mempunyai  kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

Sedangkan yang dimaksud dengan "Pihak" diterangkan Pasal 1 angka 3, "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi."


Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam UU PT

  1. Dalam hal yang akan mengambil alih adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan RUPS untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan target. (125 ayat 4)
  2. Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk mengambil alih kepada Direksi Perusahaan target. (125 ayat 5)
  3. Dalam hal pengambil alih dan yang akan diambil alih adalah perusahaan maka direksi kedua perusahaan tersebut dengan persetujuan dewan komisaris menyusun rancangan pengambilalihan. (125 ayat 6)
  4. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih maka rancangan pengambilalihan tidak perlu dibuat. (125 ayat 7)
  5. Direksi yang akan melakukan pengambilalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan pada minimal 1 Surat Kabar  dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  6. Direksi melakukan pemanggilan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  7. Pelaksanaan RUPS dengan agenda persetujuan atas rancangan pengambilalihan.
  8. Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  9. Dalam hal pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 2)
  10. Direksi menyampaikan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan. (131 ayat 1)
  11. Menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham. (131 ayat 2)

Tata Cara Pengambilalihan Perusahaan Dalam POJK
  1. Calon pengambilalih dapat mengumumkan negoisasi atas rencana pengambilalihan.
  2. Dalam hal mengumumkan, wajib dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (4 ayat 2)
  3. Dalam hal mengumumkan melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat pada hari yang sama. (4 ayat 4)
  4. Dalam hal mengumumkan melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK pada hari yang sama. (4 ayat 5)
  5. Dalam hal calon pengambilalih mengumumkan negoisasi, maka juga wajib mengumumkan setiap perkembangan negoisasi dan menyampaikan pengumuman tersebut dalam: min. 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek. (5 ayat 1 huruf a)
  6. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui surat kabar nasional maka wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih, OJK, dan Bursa Efek dimana Perusahaan Terbuka tercatat paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 1 jo. ayat 2)
  7. Dalam hal mengumumkan perkembangan negoisasi melalui situs web bursa efek wajib menyampaikan pengumuman kepada: Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan OJK. paling lambat 2 hari kerja setelah ada perkembangan tersebut. (5 ayat 1 huruf b angka 2 jo. ayat 2)
  8. Dalam hal calon pengambilalih tidak mengumumkan negoisasi, maka calon pengambilalih dan pihak yang terlibat dalam negoisasi wajib merahasiakan setiap informasi negoisasi tersebut. (6)
  9. Setelah terjadi pengambilalihan: a) wajib mengumumkan dalam surat kabar nasional atau situs web bursa efek. b) wajib menyampaikan kepada OJK telah terjadinya pengambilalihan. c) melakukan tender wajib (mandatory tender offer) (7 ayat 1)
  10. Pengambilalih dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tender wajib. Pihak lain adalah pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (8 ayat 1 jo. ayat 2)
  11. Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih. (9)
  12. Dalam pengambilalih adalah perusahaan terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS mengenai Pengambilalihan. (10)


Selasa, 22 Oktober 2024

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Penggabungan


Menurut pasal 1 angka 9 UU PT No. 40/2007  "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menyatakan penggabungan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Aktiva adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang berharga atau bernilai, dan akan mendatangkan manfaat sementara pasiva adalah kewajiban perusahaan yang muncul terhadap pihak ketiga untuk melakukan pembayaran berupa uang atau barang maupun jasa pada suatu waktu.

Menurut pasal 1 angka 2 POJK No. 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha  Perusahaan Terbuka, "Penggabungan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

UU PT menggunakan term penggabungan, sementara POJK 74/2016 mengunakan term penggabungan usaha. 

Sementara POJK 74/2016 menyatakan penggabungan mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Aset adalasemua kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat. Liabilitas adalah kewajiban suatu entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik. Ekuitas adalah hak pemilik perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban perusahaan.


Akibat Hukum Penggabungan
  1. Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT)
  2. Pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan. (122 ayat 3 huruf b UUPT)
  3. Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan mulai berlaku. (Pasal 122 ayat 1 jo. 122 ayat 3 huruf c UUPT) Berakhir karena hukum artinya tanpa memerlukan proses likuidasi perusahaan.
  4. Perusahaan yang menerima penggabungan melanjutkan kegiatan usaha yang menggabungkan diri yang telah berakhir karena hukum.
Meskipun 122 ayat 3 huruf a jo. 1 angka 9 UUPT menyatakan aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan namun terkait perizinan yang dimiliki oleh perusahaan yang menggabungkan diri ternyata tidak serta merta beralih juga karena hukum karena terkait izin-izin tertentu membutuhkan pendaftaran atau pengajuan kembali kepada lembaga atau otoritas terkait. 

Karyawan dari perusahaan yang menggabungkan diri tidak otomatis beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Terkait hal ini dapat dilihat pasal 163 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.


Tata Cara Penggabungan Dalam UUPT

  1. Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. (123 ayat 1)
  2. Rancangan penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan. (123 ayat 3)
  3. Setelah rancangan penggabungan mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. (123 ayat 3)
  4. Direksi kedua perusahaan mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan pada minimal 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hr sebelum pemanggilan RUPS. (127 ayat 2)
  5. Direksi kedua perusahaan melakukan pemanggilan RUPS rancangan penggabungan.
  6. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. (128 ayat 1)
  7. Direksi mengajukan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan melampirkan rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS (129 ayat 1) 
  8. Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam min. 1 surat kabar paling lambar 30 hr sejak tanggal berlakunya penggabungan. (133 ayat 1)

Tata Cara Penggabungan Dalam POJK
  1. Mengikuti ketentuan penggabungan dalam UUPT sepanjang tidak diatur secara khusus dalam POJK.
  2. Direksi masing-masing perusahaan wajib menyusun rancangan penggabungan usaha. (3 ayat 1)
  3. Rancangan penggabungan wajib disetujui oleh dewan komisaris. (3 ayat 2)
  4. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah disetujui dewan komisaris  dan 30 hari sebelum pemanggilan RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional berbahasa indonesia atau situs web bursa efek dan pada situs web perusahaan terbuka. (8 ayat 1 jo. ayat 3)
  5. Direksi wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan pada surat kabar. (10)
  6. Perusahaan dapat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penggabungan usaha sebelum mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan. (23 ayat 1). Dalam hal mengumumkan keterbukaan informasi maka setiap informasi perkembangan rencana penggabungan usaha wajib diumumkan. (23 ayat 2)
  7. Dalam hal rencana penggabungan telah diketahui pihak lain selain orang dalam Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat. (23 ayat 3)
  8. Direksi wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha yang memuat rancangan penggabungan beserta dokumen pendukungnya kepada OJK secara cetak dan elektronik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah rancangan penggabungan disetujui dewan komisaris. (11 ayat 1)
  9. Dalam hal penggabungan dilakukan antar perusahaan terbuka, yang mengajukan pernyataan penggabungan adalah perusahaan terbuka yang menerima penggabungan. (13 ayat 1)
  10. Wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi kepada OJK apabila diminta oleh OJK paling lambat 10 hari kerja sejak diminta. (14)
  11.  Wajib mengumumkan perubahan dan/atau tambahan informasi paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS pada minimal 1 surat kabar nasional atau situs web bursa efek dan situs web perusahaan terbuka. (15)
  12. Pernyataan penggabungan menjadi efektif berdasarkan lewatnya waktu atau atas pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut. (16)
  13. Perusahaan hasil penggabungan usaha wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha a paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Usaha. (22)

Senin, 21 Oktober 2024

AKSI KORPORASI

Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.

Aksi menurut KBBI adalah:

  1. gerakan;
  2. tindakan;
  3. sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)

Korporasi menurut KBBI adalah:

  1. Badan usaha yang sah; badan hukum;
  2. Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)

Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan. 

Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi. 

Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.

Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.

Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.

Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut

Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham". 

Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.